KPK Periksa Empat Pendamping PKH di Kasus Korupsi Bansos 2020

KPK Periksa Empat Pendamping PKH di Kasus Korupsi Bansos 2020

Bagikan:

JAKARTA — Upaya penegakan hukum terhadap kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2020 terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi penting yang dinilai mengetahui teknis pelaksanaan program tersebut. Hari ini, empat pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dari dua kabupaten dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menegaskan bahwa pemeriksaan kali ini berfokus pada proses penyaluran bansos beras kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di lapangan.

“Saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (05/12/2025).

Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan berlangsung di Polresta Surakarta, tempat KPK membuka agenda penyidikan selama beberapa hari terakhir. Empat saksi yang hadir merupakan pendamping PKH yang bertugas di wilayah Ngawi dan Magetan, Jawa Timur. Mereka adalah:

  • Suyanto, Pendamping PKH Korwil Kabupaten Ngawi

  • Wisnu Purnaprahara, Pendamping PKH Korwil Kabupaten Ngawi

  • Ija Krustandik, Pendamping PKH Korwil Kabupaten Magetan

  • Zaini Muchtar, Pendamping PKH Korwil Kabupaten Magetan

Keempat nama tersebut dianggap memiliki informasi terkait mekanisme distribusi bansos, mulai dari tahapan penyaluran beras hingga potensi penyimpangan yang terjadi pada perjalanan bantuan tersebut dari penyedia ke penerima manfaat.

Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari serangkaian langkah KPK setelah pada Agustus 2025 lembaga antirasuah itu menetapkan lima tersangka baru, yang terdiri atas tiga individu dan dua korporasi. Langkah penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa penyidikan bansos 2020 terus melebar dan menemukan pola dugaan pengaturan distribusi oleh pihak-pihak tertentu.

KPK sebelumnya juga mengeluarkan kebijakan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang yang diduga terkait kasus yang sama. Mereka ialah Komisaris Utama PT Dosni Roha Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Herry Tho (HT) selaku Direktur Operasional DNR Logistics periode 2021-2024, Kanisius Jerry Tengker (KJT) selaku Dirut perusahaan tersebut pada 2018-2022, serta Edi Suharto (ES) yang menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial di Kementerian Sosial.

Dalam keterangan KPK sebelumnya, kasus korupsi ini berkaitan dengan distribusi lima juta paket bansos di 15 provinsi. Skala besar program bansos tersebut membuat jaringan dugaan penyimpangan tersebar di beberapa titik, termasuk di tingkat pendamping PKH sebagai ujung tombak program di lapangan. Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dan Edi Suharto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka. Nama pertama diketahui telah mengajukan praperadilan, namun permohonannya ditolak oleh pengadilan.

Dengan pemeriksaan terbaru ini, KPK menegaskan komitmennya untuk mengurai aliran dana, dugaan mark-up, serta dugaan kolusi dalam proses penyaluran bansos yang semestinya ditujukan untuk membantu masyarakat terdampak pandemi. Lembaga antikorupsi itu memastikan penyidikan akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional