JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan terkait dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Lembaga antirasuah kembali memanggil sejumlah saksi dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat swasta, pegawai bank, hingga aparatur sipil negara.
Pada Senin (25/08/2025), General Manager (GM) Hotel Aryaduta Menteng, Fajar Sukarno, hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. Fajar tiba sekitar pukul 09.47 WIB dengan didampingi beberapa orang berpakaian rapi. Kehadirannya langsung menarik perhatian media yang sudah menunggu di halaman gedung.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Selain Fajar, KPK juga memanggil Feggy Istiana, Teller Bank Sultra Cabang Jakarta, untuk memberikan keterangan. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan di Jakarta, tetapi juga serentak di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), di mana delapan saksi lain dipanggil.
Nama-nama saksi yang diperiksa antara lain, Roynal, ASN Dinas PU Kolaka Timur; Irwan, Regional Operation Manager Fore Coffee; Suchiana Adam, Area Manager Fore Coffee; serta beberapa pihak swasta dan pegawai negeri, termasuk Rini Hapsari Hadju dan Nur Kiswan yang diketahui terkait dengan proyek.
Budi Prasetyo menegaskan, hingga kini KPK belum membeberkan secara rinci materi pemeriksaan. Namun, pemanggilan saksi-saksi lintas profesi ini menunjukkan bahwa penyidik sedang menelusuri aliran dana yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak swasta maupun pejabat kementerian.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah KPK menetapkan lima orang tersangka dalam proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur. Mereka adalah Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis; Andi Lukman Hakim, pejabat Kementerian Kesehatan yang bertugas sebagai PIC pembangunan RSUD; Ageng Dermanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); serta Deddy Karnady, pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra.
“Perkara ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, awal Agustus lalu.
KPK juga sebelumnya telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor Kementerian Kesehatan, dan menyita berbagai dokumen terkait proyek RSUD tersebut. Langkah itu dilakukan untuk memperkuat bukti adanya dugaan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Kasus RSUD Kolaka Timur menjadi sorotan publik karena menyangkut fasilitas kesehatan vital yang seharusnya dibangun untuk kepentingan masyarakat. Alih-alih berjalan sesuai rencana, proyek justru menyeret sejumlah pejabat daerah, kementerian, dan pihak swasta dalam lingkaran hukum.
Dengan semakin banyak saksi yang dipanggil, publik menaruh harapan agar KPK dapat menuntaskan kasus ini secara transparan dan menyeluruh. []
Diyan Febriana Citra.