JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Pada Rabu (03/09/2025), penyidik memanggil Anggota Komisi VII DPR RI, Iman Adinugraha, untuk dimintai keterangan.
Meski dikenal sebagai legislator, Iman diperiksa bukan dalam kapasitasnya sebagai anggota dewan, melainkan sebagai seorang wiraswasta. “Dalam lanjutan penyidikan perkara program sosial atau CSR BI, hari ini KPK memanggil Sdr. IA selaku wiraswasta, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis.
Menurut Budi, tim penyidik ingin menggali lebih jauh pengetahuan Iman mengenai aliran dana maupun aset yang berkaitan dengan salah satu tersangka, yakni Heri Gunawan. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya KPK memetakan jaringan penerima maupun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyaluran dana CSR.
Sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, KPK telah menetapkan dua Anggota DPR RI, yakni Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka. Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024.
“Menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG (Heri Gunawan) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan ST (Satori) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024,” terang Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kala itu.
Kasus ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan juga pengaduan masyarakat. KPK menduga, yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori menerima dana bantuan sosial dari mitra kerja Komisi XI, yaitu Bank Indonesia dan OJK. Namun, dana yang semestinya dipakai untuk kegiatan sosial, diduga tidak pernah digunakan sebagaimana mestinya.
Lebih jauh, KPK menilai terdapat indikasi pencucian uang dalam kasus ini. Karena itu, selain dikenai Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kedua tersangka juga dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam beberapa pekan terakhir, KPK telah memanggil sejumlah pihak, termasuk anggota dewan yang diduga mengetahui aliran dana maupun penggunaan aset. Dari penyidikan, lembaga antirasuah juga menyita 15 unit mobil mewah yang diduga berkaitan dengan salah satu tersangka.
Meski demikian, KPK menegaskan proses hukum tidak berhenti pada penetapan dua tersangka saja. Pemeriksaan saksi seperti yang dilakukan terhadap Iman Adinugraha dipandang penting untuk membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain. Transparansi menjadi sorotan publik, mengingat dana CSR seharusnya menyentuh langsung masyarakat, bukan justru menguntungkan kelompok tertentu.
KPK menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas. Masyarakat kini menantikan sejauh mana pengungkapan perkara mampu menyibak praktik penyalahgunaan dana sosial di lembaga tinggi negara. []
Diyan Febriana Citra.