JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (10/03/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Japto tiba di kantor lembaga antirasuah sekitar pukul 09.00 WIB. Ia terlihat mengenakan kemeja batik yang dipadukan dengan jaket hitam dan datang bersama beberapa orang yang mendampinginya.
Kehadiran Japto di kantor KPK merupakan bagian dari proses pengumpulan keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah korporasi sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Japto pada hari itu.
“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi JP (Japto Soerjosoemarno) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di wilayah Kabupaten Kukar, untuk tersangka korporasi,” kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (10/03/2026).
Dalam penyidikan perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka. Ketiga korporasi tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Ketiga perusahaan itu diduga terlibat dalam praktik pemberian gratifikasi yang berkaitan dengan aktivitas produksi batu bara. Dugaan tersebut muncul dalam pengembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, Rita diduga menerima gratifikasi yang dihitung berdasarkan jumlah produksi batu bara yang dihasilkan perusahaan tambang. Besaran yang diterima diduga berkisar antara 3,3 hingga 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa nilai tersebut berasal dari kesepakatan antara pihak perusahaan dengan pejabat daerah terkait.
“Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya. Nah, dikalikan itu,” kata Asep kepada wartawan, 7 Juli 2024.
Dengan jumlah produksi batu bara yang mencapai jutaan ton, potensi nilai gratifikasi yang diterima diduga sangat besar. Penyidik kini menelusuri aliran dana tersebut serta pihak-pihak yang diduga turut menerima atau menikmati keuntungan dari praktik tersebut.
KPK menyebut uang yang diduga berasal dari gratifikasi tersebut tidak hanya berhenti pada satu pihak. Dana itu disebut mengalir kepada sejumlah orang yang kini masih didalami keterkaitannya oleh penyidik.
Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan perkara korupsi yang sebelumnya menjerat Rita Widyasari. Mantan kepala daerah tersebut telah berstatus terpidana dalam perkara gratifikasi dan suap terkait perizinan perkebunan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.
Selain itu, Rita juga diketahui pernah terlibat dalam kasus suap terhadap penyidik KPK, Stephanus Robin Pattuju. Dalam perkara tersebut, ia telah dijatuhi hukuman atas tindak pidana gratifikasi dengan nilai mencapai Rp110 miliar.
Melalui pemeriksaan saksi, termasuk terhadap Japto Soerjosoemarno, penyidik KPK berupaya melengkapi alat bukti serta mengungkap lebih jauh jaringan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik gratifikasi di sektor pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara.
Proses penyidikan masih terus berlangsung seiring upaya KPK mengusut secara menyeluruh dugaan korupsi yang melibatkan korporasi maupun individu dalam kasus tersebut. []
Diyan Febriana Citra.

