JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Pada Jumat (31/10/2025), penyidik KPK memanggil Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur (OSDMA) Kemenaker, Narsih, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat. Meski begitu, Budi belum menjelaskan secara detail hal apa saja yang akan didalami dari pemeriksaan tersebut.
Pemanggilan Narsih menjadi bagian dari langkah penyidik dalam mengurai keterlibatan para pihak yang diduga mengetahui atau memiliki peran dalam kasus korupsi tersebut. Sejauh ini, KPK telah menetapkan 11 orang tersangka, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, “KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM.”
Dari 10 tersangka lain yang turut dijerat, sebagian besar merupakan pejabat struktural di lingkungan Kemenaker. Mereka antara lain Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 periode 2022–2025; Gerry Adita Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja; Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3; serta Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja.
Selain itu, turut ditetapkan Fahrurozi, pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3; Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker; Sekarsari Kartika Putri dan Supriadi, yang masing-masing menjabat sebagai subkoordinator dan koordinator di unit terkait; serta dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia, yakni Temurila dan Miki Mahfud.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap pihak tertentu dengan dalih memperlancar proses penerbitan sertifikat K3. Uang hasil pemerasan itu disebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan sejumlah pejabat aktif dan mantan pejabat di lingkungan Kemenaker. Pemeriksaan terhadap saksi seperti Narsih diharapkan dapat membuka lebih banyak fakta baru mengenai aliran dana serta pihak yang diuntungkan dari praktik korupsi dalam pengurusan sertifikat K3.
Dengan pemeriksaan lanjutan, KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyelidikan kasus yang dianggap mencoreng integritas lembaga pemerintah dalam menjaga keselamatan kerja nasional. []
Diyan Febriana Citra.

