KPK Periksa Mantan Wabup dan Eks Ketua DPRD Pati Terkait Kasus Sudewo

KPK Periksa Mantan Wabup dan Eks Ketua DPRD Pati Terkait Kasus Sudewo

Bagikan:

JAKARTA – Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengusut dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati terus berlanjut. Dalam rangka memperkuat pembuktian, penyidik memanggil sejumlah tokoh penting daerah, termasuk mantan Wakil Bupati Pati Saiful Arifin (SA) dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Pati Sunarwi (SUN), untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Kedua saksi tersebut diperiksa dalam perkara yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo sebagai tersangka. Pemeriksaan dilaksanakan di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, guna memudahkan koordinasi dan efektivitas pemeriksaan saksi yang sebagian besar berdomisili di wilayah tersebut.

“Pemeriksaan bertempat di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, atas nama SA selaku mantan Wabup Pati, dan SUN selaku mantan Ketua DPRD Pati sekaligus tim sukses Bupati Pati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu  (25/02/2026).

Menurut Budi, pemanggilan para saksi ini menjadi bagian dari strategi penyidik untuk mengurai alur dugaan pemerasan yang diduga berkaitan dengan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Selain dua nama tersebut, KPK juga memeriksa sejumlah individu lain yang memiliki keterkaitan dengan proses politik dan pemerintahan daerah setempat.

Di antaranya adalah sejumlah anggota tim sukses Sudewo pada Pilkada Pati 2024, yakni AE dan TON. Selain itu, mantan anggota DPRD Pati berinisial AS turut dimintai keterangan, begitu pula anggota Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah RAA Soewondo Pati berinisial MAN. Pemeriksaan ini bertujuan menelusuri kemungkinan adanya peran atau pengetahuan saksi terkait praktik yang diduga melanggar hukum.

Tak hanya menyasar kalangan elite politik daerah, KPK juga memanggil sejumlah kepala desa. Mereka adalah ES selaku Kepala Desa Perdopo, SUS selaku Kepala Desa Gajihan, TAF selaku Kepala Desa Pundenrejo, SUY selaku Kepala Desa Gesegan, WE selaku Kepala Desa Mojo, YUN selaku Kepala Desa Dororejo, serta DT selaku Kepala Desa Batursari. Kehadiran para kepala desa tersebut dinilai penting untuk mengungkap mekanisme dugaan pemerasan yang disebut-sebut terjadi dalam proses pengisian jabatan perangkat desa.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Sudewo beserta sejumlah pihak lainnya. Sehari kemudian, pada 20 Januari 2026, Sudewo bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Pada hari yang sama, KPK mengumumkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Mereka adalah Sudewo, Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken Sumarjiono (JION), serta Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken Karjan (JAN).

Selain perkara pemerasan, KPK juga menjerat Sudewo dalam kasus lain, yakni dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Dengan adanya dua perkara berbeda yang menjeratnya, penyidik menilai perlu pendalaman menyeluruh terhadap peran dan jejaring yang terlibat.

KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara, termasuk penetapan tersangka baru, seiring bertambahnya keterangan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional