KPK Periksa Pejabat BI soal Dugaan Korupsi CSR

KPK Periksa Pejabat BI soal Dugaan Korupsi CSR

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyelidikan terhadap dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang melibatkan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode 2020–2023. Fokus penyelidikan kini mengarah pada keterlibatan institusi penyedia dana, menyusul ditetapkannya dua anggota DPR sebagai tersangka.

Pada Jumat (08/08/2025), KPK memanggil dua pejabat dari Bank Indonesia untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka adalah Deputi Direktur Departemen Hukum BI, Irwan, dan mantan Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.

“Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Sdr. EH (Erwin Haryono) eks Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, dan Sdr. IRW (Irwan) Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Menurut Budi, keterangan kedua saksi diperlukan guna mengungkap alur dan mekanisme pengucuran dana CSR dari lembaga keuangan tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujarnya.

KPK sebelumnya menetapkan dua anggota DPR RI Komisi XI, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka. Keduanya diduga mengatur penyaluran dana sosial BI dan OJK melalui yayasan yang mereka kelola. Ironisnya, kegiatan sosial yang dijanjikan dalam proposal tidak pernah terlaksana.

Dalam konstruksi kasus ini, Heri Gunawan diduga menerima dana sebesar Rp15,86 miliar. Rinciannya berasal dari BI melalui Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) sebesar Rp6,26 miliar, dari OJK sebesar Rp7,64 miliar, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya.

Sementara itu, Satori disebut menerima dana senilai Rp12,52 miliar, yang terdiri dari Rp6,3 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari pihak ketiga lainnya. Keduanya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan memindahkan dana tersebut ke rekening pribadi melalui serangkaian transaksi terselubung.

“Di mana HG kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai,” ujar KPK.

Khusus untuk Satori, dana hasil korupsi diduga digunakan untuk keperluan pribadi, seperti membeli tanah, membangun showroom, membeli kendaraan, hingga menempatkan dana dalam bentuk deposito. Bahkan, KPK mengungkap bahwa ia merekayasa transaksi perbankan untuk menyamarkan aktivitas keuangan tersebut.

“Bahwa menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya, juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” kata Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur.

Keduanya dijerat dengan Pasal 12 B UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional