JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas pengusutan perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dengan memeriksa sejumlah pejabat daerah sebagai saksi. Pada Rabu (04/02/2026), dua pejabat struktural dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk dimintai keterangan dalam perkara yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya.
Saksi yang diperiksa yakni Yasir Asromi, Sekretaris Dewan DPRD Lampung Tengah, serta Dedi Budi Hartono, Kepala Subbagian Perencanaan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah. Kehadiran keduanya dinilai penting untuk menelusuri alur kebijakan, mekanisme pengambilan keputusan, serta dugaan aliran dana yang berkaitan dengan proyek-proyek pemerintah daerah.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Yasir Asromi tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.12 WIB, sedangkan Dedi Budi Hartono datang lebih awal, yakni pukul 09.29 WIB. Keduanya langsung menuju ruang pemeriksaan untuk menjalani proses klarifikasi oleh penyidik.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (04/02/2026).
Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci materi pemeriksaan yang digali dari kedua saksi tersebut. Namun, pemeriksaan ini diyakini berkaitan erat dengan pendalaman peran sejumlah pihak dalam proses pengaturan proyek, distribusi kewenangan, serta aliran dana yang diduga bermuatan suap dan gratifikasi.
Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Lampung Tengah pada Rabu (10/12/2025). Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Ardito Wijaya bersama empat orang lainnya. Sehari kemudian, tepatnya Kamis (11/12/2025), KPK secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Selain Ardito Wijaya, empat tersangka lainnya adalah Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo yang merupakan adik Bupati, Anton Wibowo selaku Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat bupati, serta Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri.
KPK mengungkap bahwa perkara ini berkaitan dengan praktik pengaturan proyek yang melibatkan perusahaan tertentu, khususnya yang memiliki keterkaitan dengan tim pemenangan kepala daerah. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan lembaga antirasuah, Ardito Wijaya diduga menerima aliran dana sebesar Rp 5,75 miliar.
“Total aliran uang yang diterima Ardito Wijaya mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar, yang diantaranya diduga digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta; pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp 5,25 miliar,” kata Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Dana tersebut diduga berasal dari pengaturan pemenangan proyek yang diberikan kepada perusahaan tertentu sebagai imbalan atas dukungan politik dan finansial dalam kontestasi Pilkada. Skema ini menunjukkan adanya hubungan timbal balik antara kekuasaan politik dan kepentingan bisnis yang merugikan keuangan negara serta mencederai prinsip pemerintahan yang bersih.
Sebagai bagian dari proses hukum, KPK telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 10 hingga 29 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Gedung C1 KPK.
Dalam aspek hukum, Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo selaku pihak penerima disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Mohamad Lukman Sjamsuri sebagai pihak pemberi dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 undang-undang yang sama.
Pemeriksaan saksi-saksi dari unsur birokrasi daerah ini menjadi bagian dari strategi KPK untuk membongkar jaringan praktik korupsi secara menyeluruh, tidak hanya pada aktor utama, tetapi juga pada sistem dan relasi kekuasaan yang memungkinkan praktik tersebut terjadi. []
Diyan Febriana Citra.

