JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pengusutan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dengan memanggil Reza Maullana Maghribi (RMM) untuk menjalani pemeriksaan. Meski telah berstatus tersangka, RMM dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi guna memperdalam konstruksi perkara dan memperjelas peran pihak-pihak yang terlibat dalam skema dugaan suap proyek perkeretaapian.
Kasus yang menjerat RMM berkaitan dengan dugaan suap dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api yang dikelola DJKA Kemenhub. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagai bagian dari upaya lembaga antirasuah untuk mengurai jaringan praktik korupsi yang dinilai melibatkan banyak aktor, baik dari unsur pemerintah maupun pihak swasta.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RMM selaku pejabat pembuat komitmen pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Timur periode 2021-2022,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (09/02/2026).
Perkara ini merupakan salah satu kasus besar di sektor infrastruktur transportasi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023. OTT tersebut dilakukan di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Seiring berjalannya waktu, satuan kerja tersebut kemudian berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Dari pengembangan perkara, KPK menemukan indikasi kuat adanya praktik korupsi yang terstruktur dan sistematis dalam sejumlah proyek strategis perkeretaapian nasional. Pada tahap awal, KPK menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan karena diduga terlibat dalam pengaturan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel di berbagai wilayah Indonesia.
Seiring perkembangan penyidikan, jumlah tersangka terus bertambah. Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan total 21 orang tersangka dalam perkara ini. Tidak hanya individu, KPK juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka, yang menunjukkan bahwa praktik korupsi tersebut tidak hanya melibatkan personal, tetapi juga entitas bisnis.
Adapun proyek-proyek yang diduga menjadi objek tindak pidana korupsi mencakup pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur rel serta dua proyek supervisi di kawasan Lampegan, Cianjur, Jawa Barat, hingga proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.
Dalam setiap proyek tersebut, KPK menduga telah terjadi rekayasa sistematis sejak tahap awal. Modus yang digunakan bukan hanya dalam penentuan pemenang tender, tetapi juga sejak proses administrasi, penyusunan dokumen, hingga pengondisian lelang agar pihak tertentu dapat memenangkan proyek. Skema ini memperlihatkan adanya dugaan kolusi antara pejabat pengelola proyek dan pihak pelaksana.
Pemanggilan RMM sebagai saksi, meskipun ia telah berstatus tersangka, dipandang sebagai langkah strategis penyidik untuk menguatkan alat bukti serta memperluas pemetaan peran masing-masing pihak dalam jaringan korupsi tersebut. KPK menilai bahwa pengungkapan perkara ini tidak hanya bertujuan menindak pelaku, tetapi juga membongkar pola korupsi yang merusak tata kelola pembangunan infrastruktur publik.
Kasus DJKA Kemenhub ini menjadi salah satu sorotan publik karena menyangkut proyek transportasi massal yang seharusnya berdampak langsung pada kepentingan masyarakat luas. Dengan skala proyek yang tersebar di berbagai daerah, perkara ini juga menunjukkan kompleksitas praktik korupsi di sektor infrastruktur yang melibatkan banyak level kewenangan dan lintas wilayah.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus menelusuri aliran dana, relasi antartersangka, serta peran korporasi dalam perkara tersebut, guna memastikan penegakan hukum berjalan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada aktor-aktor tertentu saja. []
Diyan Febriana Citra.

