JAKARTA – Penanganan kasus dugaan suap dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur terus menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Selasa (29/07/2025), lembaga antirasuah kembali memanggil Rudy Ong Chandra (ROC), seorang pengusaha yang diduga terkait dalam perkara tersebut, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pemeriksaan terhadap Rudy Ong Chandra berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyidikan atas perkara yang sebelumnya telah ditetapkan ke tahap penyidikan sejak September 2024.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara spesifik materi pemeriksaan terhadap ROC. Lembaga ini masih bersikap tertutup terkait detail yang akan digali dari pemeriksaan terhadap saksi tersebut. Namun, diketahui bahwa ROC merupakan satu dari tiga nama yang disebut-sebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penerimaan suap atau gratifikasi terkait pengurusan IUP di Kalimantan Timur.
Penyidikan ini sendiri mendapatkan landasan hukum kuat setelah gugatan praperadilan yang diajukan oleh Rudy Ong Chandra ditolak oleh pengadilan pada 14 November 2024. Putusan tersebut mengukuhkan keabsahan penetapan ROC sebagai tersangka oleh KPK.
Selain ROC, dua nama lain yang disebut turut menjadi tersangka dalam kasus ini adalah AFI dan DDWT. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber internal, AFI diduga merupakan singkatan dari Awang Faroek Ishak, mantan Gubernur Kalimantan Timur. Namun, status hukumnya dihentikan setelah KPK menerima dokumen resmi kematiannya.
“Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi terkait perkara tersebut dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (26/09/2024).
KPK telah mengajukan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Awang Faroek Ishak karena yang bersangkutan meninggal dunia pada 22 Desember 2024. Mantan pejabat tinggi Kaltim itu wafat setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan.
Meskipun salah satu tersangka telah meninggal dunia, proses hukum terhadap dua tersangka lainnya tetap berjalan. KPK memastikan akan terus menggali lebih jauh alur dugaan suap dan potensi kerugian negara dalam kasus ini, termasuk menelusuri jejak aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin ikut terlibat.
Kasus dugaan korupsi dalam pengurusan IUP ini menjadi perhatian karena memperlihatkan bagaimana tata kelola sumber daya alam di daerah rawan disalahgunakan oleh pejabat maupun pelaku usaha demi keuntungan pribadi. KPK pun menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik korupsi, termasuk di sektor pertambangan yang memiliki dampak besar terhadap lingkungan dan masyarakat. []
Diyan Febriana Citra.