KPK Periksa Staf Ahli Menteri Kehutanan dalam Kasus Suap Hutan

KPK Periksa Staf Ahli Menteri Kehutanan dalam Kasus Suap Hutan

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan yang melibatkan PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V. Kali ini, penyidik KPK memanggil Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional, Dida Migfar Ridha (DMR), untuk dimintai keterangan.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama DMR,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (17/09/2025).

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Dida dilakukan karena yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dengan posisinya yang strategis, keterangan Dida dinilai penting dalam menelusuri alur izin maupun kerja sama pengelolaan hutan yang diduga menjadi pintu masuk praktik suap.

Selain Dida, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan enam saksi lain di Markas Polresta Bandarlampung. Mereka berinisial SA, FI, AM, WO, HS, dan BS yang seluruhnya merupakan pegawai PT PML. Kehadiran para saksi ini diharapkan dapat memperkuat konstruksi perkara dan membuka peran masing-masing pihak.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2025. Sehari kemudian, lembaga antirasuah itu menetapkan tiga orang tersangka, yakni Direktur PT PML Djunaidi (DJN), Staf Perizinan SBG Aditya (ADT), dan Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC).

Dari hasil penyidikan, Djunaidi dan Aditya diduga bertindak sebagai pemberi suap untuk memperlancar urusan perizinan dan kerja sama pengelolaan kawasan hutan. Sementara itu, Dicky Yuana Rady ditetapkan sebagai penerima suap. Dalam penggeledahan, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, serta dua unit mobil.

Budi menegaskan, pemeriksaan terhadap para saksi ini menjadi bagian dari upaya memperluas pembuktian kasus, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

“Penyidik akan mendalami sejauh mana pengetahuan dan peran saksi dalam proses pengelolaan hutan yang diduga bermasalah,” ujarnya.

Kasus suap ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor kehutanan, yang seharusnya menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga kelestarian lingkungan. Publik kini menunggu langkah KPK berikutnya, terutama terkait kemungkinan pengembangan tersangka baru dari hasil pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan. []

Diyan Febriana Citra.

Kasus Nasional