KPK: Prabowo dan Gibran Tepat Waktu Lapor LHKPN 2025

KPK: Prabowo dan Gibran Tepat Waktu Lapor LHKPN 2025

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun pelaporan 2025 secara tepat waktu. Kepatuhan dua pimpinan tertinggi negara itu dinilai menjadi teladan bagi seluruh pejabat publik di tingkat pusat maupun daerah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan laporan kekayaan Presiden dan Wakil Presiden telah diserahkan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan lembaga antirasuah.

“Kami perlu sampaikan untuk merespons pertanyaan kawan-kawan bahwa Presiden dan Wakil Presiden sudah menyampaikan LHKPN-nya secara tepat waktu,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagaimana diberitakan Media Indonesia, Rabu, (01/04/2026).

Menurut KPK, keterbukaan laporan kekayaan tersebut merupakan bagian dari komitmen transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara. Masyarakat, kata dia, dapat mengakses data kekayaan Presiden dan Wakil Presiden melalui laman resmi e-LHKPN KPK.

Budi menambahkan, kepatuhan Presiden dan Wakil Presiden dalam memenuhi kewajiban LHKPN menjadi contoh penting bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga badan usaha milik negara.

“Teladan baik yang sudah diberikan oleh Presiden dan Wakil Presiden ini juga menjadi catatan penting tentunya bagi jajaran di kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk kemudian bisa mencontoh terkait dengan kepatuhan LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi,” katanya.

KPK menilai ketepatan waktu pelaporan kekayaan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi instrumen pencegahan korupsi melalui pengawasan publik terhadap perubahan aset pejabat negara.

Berdasarkan penelusuran pada laman resmi e-LHKPN, laporan kekayaan Presiden masih berada dalam tahap publikasi sehingga belum seluruh rinciannya dapat diakses publik.

Sementara itu, laporan Wakil Presiden telah tersedia secara terbuka. Dalam data tersebut, Gibran tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp27.915.654.176 atau sekitar Rp27,9 miliar.

Publikasi data LHKPN ini diharapkan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam menjalankan prinsip pemerintahan yang bersih dan akuntabel. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional