JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memproses pengembalian penahanan tersangka Yaqut Cholil Qoumas ke rumah tahanan (rutan) setelah sebelumnya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Langkah tersebut dilakukan pada Senin (23/03/2026) dengan mempertimbangkan kelanjutan proses hukum yang tengah berjalan. Pengalihan status penahanan ini sekaligus menandai berakhirnya masa tahanan rumah yang sebelumnya diberikan atas permohonan keluarga.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa proses administrasi dan medis masih berlangsung sebelum tersangka benar-benar dipindahkan ke rutan. “Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Sdr. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujarnya sebagaimana diberitakan Kompas, Senin, (23/03/2026).
Ia menambahkan, kondisi kesehatan tersangka menjadi salah satu tahapan yang harus dipastikan sebelum pemindahan dilakukan. “Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh Dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur,” lanjut Budi.
Sebelumnya, KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut dari rutan menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/03/2026). Kebijakan tersebut diambil setelah adanya permohonan keluarga yang diajukan pada Selasa (17/03/2026) dan disetujui penyidik berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara. YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/03/2026) malam kemarin,” ujar Budi.
Dalam perkara ini, Yaqut diduga terlibat dalam pengondisian kuota haji tahun 2023–2024, termasuk perubahan aturan dan pelaksanaan teknis yang tidak sesuai ketentuan. Salah satu kebijakan yang disorot adalah perubahan proporsi kuota tambahan menjadi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Selain itu, praktik percepatan keberangkatan melalui kuota khusus dengan pungutan biaya tambahan juga menjadi bagian dari penyidikan. Nilai pungutan tersebut disebut mencapai ribuan dolar Amerika Serikat (dollar AS) per jemaah.
KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar. Atas dugaan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Proses hukum masih terus berjalan, sementara KPK menegaskan bahwa setiap tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur yang berlaku guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. []
Redaksi05

