KPK Sebut Kasus Fadia Arafiq Bukti Modus Korupsi Semakin Kompleks

KPK Sebut Kasus Fadia Arafiq Bukti Modus Korupsi Semakin Kompleks

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, menunjukkan semakin berkembangnya pola dan modus praktik rasuah di Indonesia. Lembaga antirasuah tersebut menilai kasus ini menjadi contoh bagaimana praktik korupsi kini dilakukan dengan cara yang lebih kompleks dibandingkan sebelumnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa perkara yang menjerat Fadia Arafiq memiliki karakteristik berbeda dari banyak kasus operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah penggunaan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 secara langsung, tanpa disertai pasal tambahan lainnya. Pasal tersebut mengatur tentang konflik kepentingan dalam penyelenggaraan jabatan publik.

“Konstruksi perkara dan pengenaan Pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan ini adalah yang pertama di KPK. Hal ini sekaligus menunjukkan modus tindak pidana korupsi terus bermetamorfosis menjadi semakin kompleks dan rumit,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (05/03/2026).

Menurut Budi, penerapan pasal tersebut secara tunggal menjadi perkembangan penting dalam penanganan kasus korupsi. Hal ini juga menggambarkan bahwa praktik korupsi kini tidak lagi selalu berbentuk pemberian suap secara langsung, tetapi dapat muncul melalui berbagai bentuk konflik kepentingan yang memanfaatkan kewenangan jabatan.

KPK menilai situasi ini menuntut peningkatan kerja sama dengan berbagai pihak. Salah satu institusi yang dianggap memiliki peran strategis adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terutama dalam membantu penelusuran aliran dana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Menurut Budi, dukungan dari lembaga-lembaga terkait sangat diperlukan untuk mengungkap praktik rasuah yang semakin tersembunyi. Dengan bantuan analisis transaksi keuangan, penyidik dapat menelusuri pola transaksi mencurigakan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.

“Dengan demikian, bisa membuka ruang gelap terjadinya praktik rasuah ini,” katanya.

Kasus yang menjerat Fadia Arafiq sendiri bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada awal Maret 2026. Dalam operasi tersebut, tim penindakan KPK menangkap sejumlah pihak yang diduga terkait dengan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Dalam rangkaian operasi tersebut, tim KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain dari Pekalongan yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Penangkapan ini menjadi salah satu operasi penindakan yang cukup besar pada awal tahun 2026.

Kemudian, KPK mengumumkan menangkap 11 orang lain dari Pekalongan, Jawa Tengah.

Rangkaian penindakan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan KPK yang ketujuh sepanjang tahun 2026. Operasi ini juga bertepatan dengan bulan Ramadhan, yang menunjukkan bahwa penegakan hukum tetap berjalan tanpa terpengaruh momentum tertentu.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak yang diamankan, KPK kemudian menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.

KPK menyatakan penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan akan mendalami keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup dalam proses penyidikan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional