JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji kembali mengungkap fakta baru. Komisi Pemberantasan Korupsi menduga mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerima aliran dana yang berkaitan dengan program percepatan haji khusus pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dan 2024.
Dugaan tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/03/2026). Ia menjelaskan bahwa uang yang berkaitan dengan percepatan keberangkatan jemaah haji khusus itu diduga disalurkan melalui sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim KPK, RFA memberikan fee (imbalan) percepatan tersebut kepada YCQ, IAA (Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku Staf Khusus Yaqut pada saat itu), serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” ujar Asep dalam konferensi pers yang disaksikan dari Jakarta, Jumat (13/03/2026).
Menurut penyidik, praktik percepatan haji khusus tersebut berkaitan dengan permintaan sejumlah calon jemaah yang ingin mempercepat jadwal keberangkatan mereka. Dalam skema tersebut, calon jemaah diduga harus membayar biaya tambahan agar dapat berangkat lebih cepat meskipun baru mendaftar.
Adapun proses pengumpulan dana pada 2023 disebut dilakukan oleh Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi.
Untuk periode tersebut, biaya percepatan haji khusus dipatok hingga 5.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp84 juta per jemaah berdasarkan kurs saat ini.
Sementara pada tahun berikutnya, mekanisme serupa kembali terjadi dengan nominal yang berbeda. Pada 2024, besaran biaya percepatan disebut mencapai 2.500 dolar AS atau sekitar Rp42 juta per jemaah.
Dana tersebut dikumpulkan oleh pejabat Kementerian Agama lainnya, yakni M. Agus Syafi’ yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus.
Praktik percepatan ini diduga bertentangan dengan sistem antrean resmi yang berlaku bagi jemaah haji khusus di Indonesia.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai diselidiki KPK sejak 9 Agustus 2025. Pada tahap awal penyidikan, lembaga antirasuah tersebut mengungkap adanya indikasi kerugian negara yang cukup besar.
Pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Seiring berjalannya penyidikan, penyidik juga mengambil langkah pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang yang diduga terkait dalam perkara tersebut, yakni Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Namun kemudian pencegahan terhadap Fuad tidak diperpanjang.
Pada 9 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Tidak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026.
Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Namun majelis hakim akhirnya menolak permohonan praperadilan tersebut pada 11 Maret 2026. Dengan demikian, status tersangka Yaqut tetap sah secara hukum.
Dalam perkembangan penyidikan berikutnya, KPK juga menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan terkait kerugian negara akibat perkara ini.
Audit yang diterima pada 27 Februari 2026 itu menunjukkan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji mencapai sekitar Rp622 miliar.
Setelah rangkaian proses penyidikan tersebut, KPK akhirnya menahan Yaqut pada 12 Maret 2026. Ia kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang terkait dengan praktik percepatan haji khusus tersebut. []
Diyan Febriana Citra.

