KPK Siapkan Kontra-Memori Hadapi Banding Eks Dirut Taspen

KPK Siapkan Kontra-Memori Hadapi Banding Eks Dirut Taspen

Bagikan:

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menyiapkan kontra-memori banding guna menghadapi upaya hukum yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih, usai divonis bersalah dalam perkara korupsi pengelolaan investasi fiktif.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaganya telah menerima informasi terkait pengajuan banding tersebut.

“Informasi yang kami terima, pihak terdakwa mengajukan banding. KPK tentu akan menyiapkan kontra-memori bandingnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Menurut Budi, langkah ini merupakan bagian dari komitmen lembaga antirasuah untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan tuntas dan memberikan keadilan, baik bagi negara maupun masyarakat. Ia menegaskan bahwa KPK optimistis majelis hakim pengadilan tinggi akan melihat secara objektif seluruh konstruksi kasus yang telah diproses sejak penyelidikan hingga vonis.

“Kami meyakini majelis hakim akan mendukung penuh upaya-upaya pemberantasan korupsi yang tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, tapi juga bagaimana kita mengoptimalkan pemulihan keuangan negara,” tegas Budi.

Sebelumnya, Antonius NS Kosasih dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (06/10/2025). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Kosasih terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengelolaan investasi fiktif yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah saat membacakan vonis.

Selain pidana pokok, Kosasih juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 29,152 miliar beserta sejumlah mata uang asing dari dolar Amerika hingga yen Jepang. Hakim menegaskan bahwa apabila uang pengganti tersebut tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka seluruh aset dan harta terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

“Dan, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Purwanto menambahkan.

Dalam perkara yang sama, Ekiawan Heri Primaryanto, Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), juga divonis bersalah. Ia dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai 253.660 dolar AS.

KPK sebelumnya menegaskan bahwa penyidikan kasus ini belum berakhir karena masih ada sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana investasi fiktif tersebut. Lembaga antikorupsi itu memastikan akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang menerima keuntungan dari praktik korupsi di tubuh PT Taspen. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional