KPK Siapkan Pemanggilan Ulang Gus Yaqut

KPK Siapkan Pemanggilan Ulang Gus Yaqut

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemanggilan ini dilakukan setelah penanganan perkara tersebut resmi naik ke tahap penyidikan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa jadwal pemeriksaan ulang akan disiapkan dalam waktu dekat.

“Jadi tentunya dalam waktu ke depan, beberapa waktu ke depan, kita juga akan jadwalkan untuk pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (09/08/2025) dini hari.

Sebelumnya, Yaqut yang akrab disapa Gus Yaqut, telah dipanggil oleh penyidik KPK pada Kamis (07/08/2025). Namun saat itu, perkara masih berada di tahap penyelidikan. Dengan naiknya status penanganan ke tahap penyidikan, Asep menegaskan, KPK akan mengundang kembali yang bersangkutan untuk dimintai keterangan lebih mendalam.

“Dan nanti setelah ini naik, nanti yang bersangkutan ini akan dipanggil kembali,” katanya.

KPK secara resmi mengumumkan perkembangan perkara ini pada Sabtu (09/08/2025). Meski sudah masuk tahap penyidikan, Asep menjelaskan bahwa belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini disebabkan proses masih mengacu pada surat perintah penyidikan (sprindik) umum, yang berarti fokus penyidik masih pada pengumpulan bukti dan penelusuran alur dugaan tindak pidana.

“Pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban akan ditentukan seiring perkembangan penyidikan,” tutur Asep.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menyedot perhatian publik, mengingat besarnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji. Kuota haji yang merupakan amanat negara bagi umat Islam dinilai harus dikelola dengan transparan dan bebas dari praktik koruptif. Dugaan penyimpangan pada kuota haji tak hanya mencoreng citra lembaga terkait, tetapi juga dapat berdampak pada kepercayaan calon jemaah haji terhadap sistem yang berlaku.

Pemeriksaan terhadap Gus Yaqut menjadi salah satu rangkaian dari upaya KPK membongkar kasus ini. Lembaga antirasuah tersebut juga diperkirakan akan memanggil sejumlah pihak lain, termasuk pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Kementerian Agama, serta pihak swasta yang diduga terlibat.

Publik kini menanti langkah lanjutan KPK, terutama terkait penentuan tersangka dan pemanggilan ulang pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan kuota haji. Penanganan kasus ini diharapkan dapat dilakukan secara tuntas, transparan, dan sesuai prosedur hukum agar memberi kepastian bagi masyarakat.

KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut perkara ini tanpa pandang bulu, termasuk jika menyentuh tokoh atau pejabat yang pernah menjabat di kabinet pemerintahan. Proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas demi menjaga integritas penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional