KPK Sita 140 Aset dalam Kasus Korupsi BPR Jepara Artha

KPK Sita 140 Aset dalam Kasus Korupsi BPR Jepara Artha

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan ketegasannya dalam penindakan kasus dugaan korupsi di sektor perbankan daerah. Lembaga antirasuah itu menyita total 140 bidang tanah atau bangunan, uang tunai Rp12,8 miliar, serta enam unit kendaraan yang diduga terkait dengan perkara pencairan kredit fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) periode 2022–2024.

“Sebagai upaya asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara, red.), KPK melakukan penyitaan terhadap barang, aset, dan uang,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/09/2025) malam.

Menurut Asep, sebagian besar aset yang disita berupa 136 bidang tanah atau bangunan yang dijadikan agunan oleh 40 debitur fiktif Bank Jepara Artha dengan nilai sekitar Rp60 miliar. Penyitaan itu dilakukan setelah penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa agunan tersebut hanyalah modus untuk menutupi praktik pencairan kredit tanpa dasar.

Selain itu, penyidik juga menyita aset pribadi dari para tersangka. Dari Jhendik Handoko, Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha, KPK mengamankan uang Rp1,3 miliar, empat mobil, dan dua bidang tanah. Dari Mohammad Ibrahim Al’Asyari, Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang, turut diamankan uang Rp11,5 miliar, satu bidang tanah, dan satu unit mobil. Sedangkan dari Ahmad Nasir, Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha, disita satu bidang tanah serta satu unit sepeda motor.

Asep menambahkan, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara akibat praktik ini mencapai sedikitnya Rp254 miliar. Jumlah tersebut meliputi sisa pokok pinjaman (baki debet) serta bunga yang menunggak.

Kasus ini pertama kali diusut KPK sejak 24 September 2024. Saat itu, lembaga antirasuah sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka meski belum mengumumkan identitas mereka secara resmi. Untuk mengantisipasi upaya melarikan diri, KPK juga mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri bagi lima orang berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Setahun kemudian, tepat pada 18 September 2025, KPK mengumumkan sekaligus menahan lima tersangka tersebut. Mereka adalah Jhendik Handoko (JH) selaku Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha, Iwan Nursusetyo (IN) Direktur Bisnis dan Operasional, Ahmad Nasir (AN) Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan, Ariyanto Sulistiyono (AS) Kepala Bagian Kredit, serta Mohammad Ibrahim Al’Asyari (MIA) Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang.

Dengan penyitaan aset dalam jumlah besar, KPK menegaskan komitmennya bahwa setiap kerugian negara harus dipulihkan. Langkah ini juga menjadi sinyal kuat bahwa praktik penyalahgunaan kewenangan di sektor perbankan, khususnya BPR yang mengelola dana masyarakat, tidak akan ditoleransi. []

Diyan Febriana Citra.

Kasus Nasional