JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengaturan jalur importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menyita lima unit mobil dari kantor pusat DJBC di Jakarta.
Penyitaan tersebut dilakukan pada awal pekan ini sebagai bagian dari upaya penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Lima kendaraan roda empat yang diamankan kini telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyitaan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi bahwa kendaraan tersebut berkaitan dengan praktik korupsi dalam pengaturan jalur importasi barang.
“Awal pekan ini penyidik melakukan penyitaan lima unit kendaraan roda empat yang disita di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (05/03/2026).
Menurut Budi, kendaraan tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan manipulasi proses pemeriksaan barang impor. Selain itu, mobil-mobil tersebut juga disinyalir digunakan dalam kegiatan operasional yang berkaitan dengan aktivitas kepabeanan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Saat ini mobil-mobil tersebut sudah dibawa ke Gedung KPK Merah Putih sebagai barang bukti untuk proses penyidikan perkara ini,” ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari tiga pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta tiga pihak dari perusahaan swasta yang diduga terlibat dalam pengaturan importasi barang.
Dari internal DJBC, tersangka yang ditetapkan yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.
Sementara dari pihak swasta, tersangka berasal dari PT Blueray, yakni pemilik perusahaan John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manajer Operasional Dedy Kurniawan.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, kasus ini bermula dari keinginan PT Blueray agar barang-barang impor yang dibawa perusahaannya tidak melalui pemeriksaan ketat saat masuk ke Indonesia.
“PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai,” kata Asep dalam konferensi pers, Kamis (05/02/2026) malam.
Asep menjelaskan, dugaan pemufakatan jahat antara pihak perusahaan dengan oknum di lingkungan Bea dan Cukai mulai terjadi pada Oktober 2025. Kesepakatan tersebut melibatkan sejumlah pejabat intelijen di DJBC serta perwakilan dari PT Blueray.
“Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia,” jelas Asep.
Dalam sistem kepabeanan, barang impor sebenarnya harus melalui mekanisme pemeriksaan tertentu sesuai dengan tingkat risiko yang ditentukan pemerintah. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur dua kategori jalur pelayanan dan pengawasan barang impor sebelum dilepas dari kawasan pabean.
Namun dalam perkara ini, jalur tersebut diduga sengaja dimanipulasi sehingga barang impor milik perusahaan tertentu dapat lolos tanpa pemeriksaan yang seharusnya dilakukan.
Atas perbuatannya, tiga pejabat Bea dan Cukai yang diduga menerima suap dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, tiga tersangka dari pihak perusahaan dijerat sebagai pemberi suap dalam perkara tersebut.
Penyidikan masih terus berjalan. KPK juga membuka kemungkinan untuk menelusuri aliran dana serta aset lain yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi ini. []
Diyan Febriana Citra.

