JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dalam proses tersebut, penyidik berhasil menyita sebidang tanah dan bangunan senilai sekitar Rp 2 miliar yang berlokasi di wilayah Pasuruan, Jawa Timur.
“Penyidik juga menyita 1 bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Pasuruan senilai kurang lebih Rp 2 miliar, yang diduga dibeli tersangka dari hasil TPK untuk perkara dimaksud,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya, Jumat (23/05/2025).
Aset yang disita tersebut diduga kuat merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh salah satu tersangka dalam kasus pengelolaan dana hibah pokmas untuk tahun anggaran 2021 hingga 2022. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dan pembuktian aliran dana dalam perkara tersebut.
Selain penyitaan aset, pada Kamis (22/05/2025), KPK turut memeriksa lima orang saksi di Polres Pasuruan. Kelima saksi berasal dari unsur kepala desa hingga kalangan swasta.
“Seluruh saksi hadir, penyidik mendalami terkait dengan kepemilikan aset tersangka AS,” lanjut Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan total 21 tersangka dalam perkara korupsi dana hibah pokmas Jatim yang mencakup periode 2019 hingga 2022. Perkara ini berkembang dari penyidikan sebelumnya yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.
Menurut Juru Bicara KPK lainnya, Tessa Mahardhika, sebanyak empat dari 21 tersangka merupakan penerima suap, yang seluruhnya adalah penyelenggara negara. Sementara itu, 17 lainnya diduga sebagai pemberi, terdiri atas 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
“Bahwa dalam sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” terang Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada 12 Juli 2024.
Langkah KPK ini menunjukkan komitmen lembaga antikorupsi dalam membongkar praktik penyalahgunaan dana publik, terutama dalam program yang seharusnya ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat di daerah. []
Diyan Febriana Citra.