KPK Sita Dokumen usai Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah

KPK Sita Dokumen usai Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas pengusutan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya. Dalam rangka menguatkan pembuktian perkara, penyidik KPK melakukan penggeledahan intensif di tiga lokasi strategis di wilayah Lampung Tengah pada Selasa (16/12/2025). Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen yang dinilai relevan dengan perkara yang sedang ditangani.

Tiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi Kantor Bupati Lampung Tengah, kantor Dinas Bina Marga, serta Rumah Dinas Bupati. Penggeledahan dilakukan secara maraton oleh tim penyidik sebagai tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar sepekan sebelumnya.

“Dari penggeledahan yang dilakukan secara maraton di tiga titik tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (16/12/2025) malam.

Menurut Budi, dokumen-dokumen yang disita tersebut akan segera ditelaah dan dianalisis untuk menelusuri alur dugaan praktik suap dan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Analisis itu diharapkan dapat memperjelas peran masing-masing pihak serta membuka kemungkinan adanya keterlibatan dinas atau aktor lain.

Budi menegaskan, KPK tidak hanya berhenti pada perkara yang telah terungkap dalam OTT, tetapi juga membuka peluang pengembangan perkara yang lebih luas.

“Kegiatan tangkap tangan pada pekan kemarin ini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melihat lagi lebih dalam, melihat lagi lebih luas, apakah modus-modus ini juga terjadi di dinas-dinas lainnya,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK menaruh perhatian khusus pada dugaan adanya praktik pengaturan proyek dengan imbalan fee yang dipatok sebesar 15 hingga 20 persen. Dugaan tersebut menjadi salah satu fokus utama penyidik dalam menelusuri mekanisme pengadaan proyek di Lampung Tengah sepanjang tahun 2025.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. Mereka adalah Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya; Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah; Ranu Hari Prasetyo yang merupakan adik kandung Ardito; Anton Wibowo selaku Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat bupati; serta Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri.

Ardito Wijaya ditangkap bersama empat orang lainnya dalam OTT yang dilakukan KPK pada Rabu (10/12/2025). Dari hasil pemeriksaan awal, KPK mengungkap bahwa Ardito diduga menerima aliran dana mencapai Rp 5,75 miliar. Dana tersebut disebut berasal dari pengaturan pemenangan proyek untuk perusahaan yang terafiliasi dengan tim pemenangan saat pemilihan kepala daerah.

“Total aliran uang yang diterima Ardito Wijaya mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar, yang di antaranya diduga digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta; pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp 5,25 miliar,” kata Pelaksana Harian Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Desember 2025, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Gedung C1 KPK. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional