JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tahun 2023-2024. Fokus penyidikan kini mengarah pada rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang digeledah pada Jumat (15/08/2025) di kawasan Jakarta Timur.
Kasus ini berawal dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan pemerintah Arab Saudi pada 2023. Seharusnya tambahan itu digunakan untuk mengurangi panjangnya antrean calon jemaah haji reguler. Namun, KPK menduga kuota tersebut justru dibagi dua secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, menurut Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, porsi kuota haji khusus hanya boleh sebesar 8 persen, sedangkan reguler ditetapkan 92 persen.
Ketimpangan inilah yang memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam penetapan kuota tambahan. “Tim juga melakukan penggeledahan di rumah saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) di Jakarta Timur,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan perangkat elektronik. Salah satu barang yang disita adalah telepon genggam milik Yaqut. “Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YCQ, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Budi.
Lebih lanjut, KPK menegaskan bahwa barang-barang yang diamankan akan diperiksa secara detail, terutama ponsel yang disita. “Barang bukti elektronik itu macam-macam, salah satunya adalah handphone. Nanti itu akan diekstraksi, dibuka isinya, kita akan lihat informasi-informasi yang dicari,” jelas Budi.
Selain itu, KPK juga menyampaikan bahwa Yaqut bersikap kooperatif selama proses berlangsung. “Sejauh ini kooperatif ya, karena penggeledahan masih berlangsung,” tambah Budi.
Sikap kooperatif Yaqut menjadi sorotan, mengingat kasus dugaan korupsi kuota haji menyangkut kepercayaan masyarakat luas. Isu ini bukan hanya perkara hukum, melainkan juga menyentuh sensitivitas publik karena berkaitan dengan dana dan hak ibadah umat Islam.
Penyelidikan yang dilakukan KPK menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah dalam mengurai persoalan tata kelola haji di Indonesia. Kuota haji selalu menjadi isu krusial, mengingat tingginya minat umat Islam Indonesia untuk menunaikan rukun Islam kelima, sementara antrean keberangkatan bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun.
Dengan adanya dugaan manipulasi pembagian kuota, publik mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan tidak pandang bulu. Harapannya, penyidikan ini dapat memperbaiki sistem distribusi kuota haji agar benar-benar berpihak kepada calon jemaah reguler yang sudah lama menunggu.
Saat ini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan, termasuk dengan memeriksa saksi-saksi yang terkait. Masyarakat menanti perkembangan selanjutnya, apakah penggeledahan dan penyitaan barang bukti akan mengarah pada penetapan tersangka baru dalam kasus ini. []
Diyan Febriana Citra.