JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dengan melakukan penggeledahan di sejumlah titik strategis di kompleks perkantoran Pemkab Bekasi, Jawa Barat. Langkah ini menjadi bagian dari rangkaian upaya paksa untuk menelusuri aliran dana dan peran para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Penggeledahan yang dilakukan pada Senin (22/12/2025) itu berkaitan langsung dengan perkara dugaan korupsi suap proyek pengadaan yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Selain Ade, penyidik juga telah menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka dalam kasus yang mencuat melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa hari sebelumnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan puluhan dokumen dan sejumlah barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah 49 dokumen dan 5 buah barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).
Menurut Budi, barang bukti elektronik yang diamankan antara lain berupa telepon seluler. Dari pemeriksaan awal, penyidik menemukan adanya indikasi upaya penghapusan jejak komunikasi yang diduga berkaitan dengan perkara suap proyek tersebut.
“Dalam BBE yang disita, di antaranya handphone, penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus,” ungkap Budi.
KPK, lanjut Budi, akan mendalami lebih jauh siapa pihak yang diduga memberikan perintah atau arahan untuk menghilangkan jejak komunikasi tersebut. Pendalaman ini dinilai penting untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta pola komunikasi yang terjadi dalam praktik dugaan korupsi tersebut.
“KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut,” imbuh dia.
Selain barang bukti elektronik, dokumen-dokumen yang disita penyidik disebut berkaitan dengan sejumlah proyek pengadaan yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2025, serta rencana pekerjaan pengadaan untuk tahun 2026.
“Dokumen yang diamankan di antaranya berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026,” ucap Budi.
KPK memastikan bahwa proses penggeledahan dan pendalaman perkara belum berhenti. Penyidik masih akan melanjutkan rangkaian kegiatan serupa ke lokasi-lokasi lain yang dinilai relevan dengan perkara.
“Hari ini kegiatan penggeledahan masih akan berlanjut ke titik-titik berikutnya,” tuturnya.
Dalam perkara ini, Ade Kuswara Kunang tidak sendirian. KPK juga menetapkan ayah Ade, HM Kunang yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami serta seorang pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka. Kasus ini bermula setelah Ade terpilih sebagai Bupati Bekasi, di mana ia disebut mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dari komunikasi tersebut, Ade Kuswara diduga secara rutin meminta ijon paket proyek melalui perantara HM Kunang dan pihak lainnya. Praktik tersebut berlangsung dalam rentang waktu Desember 2024 hingga Desember 2025, dengan total nilai ijon yang diberikan Sarjan mencapai Rp9,5 miliar. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain sepanjang tahun 2025 yang berasal dari berbagai pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
Hingga kini, baik Ade Kuswara Kunang maupun HM Kunang belum memberikan keterangan resmi terkait kasus yang menjerat keduanya. KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara terang perbuatan pidana, aliran dana, serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut. []
Diyan Febriana Citra.

