KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Pegawai Pajak Jakut

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Pegawai Pajak Jakut

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawasi sektor strategis penerimaan negara dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pegawai pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara. Dalam operasi senyap tersebut, penyidik antirasuah turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah besar, termasuk mata uang asing.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan bahwa nilai uang yang disita mencapai ratusan juta rupiah. Selain rupiah, penyidik juga menemukan sejumlah valuta asing yang diduga terkait dengan praktik suap dalam pengurusan kewajiban perpajakan.

“Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (10/01/2026).

Menurut Fitroh, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap yang bertujuan mengurangi nilai pajak yang seharusnya dibayarkan. Namun, KPK masih mendalami konstruksi perkara sehingga belum memaparkan secara rinci kronologi dan modus operandi yang digunakan para pihak yang terlibat.

Ia memastikan bahwa OTT dilakukan langsung di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pegawai pajak bersama beberapa pihak dari kalangan wajib pajak. Penangkapan ini memperlihatkan adanya dugaan kolusi antara aparat negara dan pihak eksternal dalam upaya mengakali kewajiban pajak.

“Beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP,” ucapnya singkat.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena sektor perpajakan merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dugaan praktik suap di lingkungan aparat pajak dinilai dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan nasional. Oleh karena itu, OTT ini dipandang sebagai langkah penting untuk menjaga integritas institusi dan memastikan penerimaan negara tidak bocor akibat praktik koruptif.

Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi bahwa OTT tersebut merupakan operasi pertama yang dilakukan lembaga antirasuah pada tahun 2026. Operasi ini menyasar pegawai Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan yang bertugas di wilayah Jakarta.

Kabar OTT tersebut turut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menyampaikan bahwa kegiatan penindakan memang dilakukan di wilayah Jakarta dan masih berada dalam tahap awal penanganan.

“Terkonfirmasi, ada kegiatan di lapangan, di wilayah Jakarta,” kata Budi.

Sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan. Selama masa tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan intensif untuk menguatkan alat bukti.

OTT ini juga mencerminkan konsistensi KPK dalam menggunakan strategi penindakan langsung untuk membongkar praktik korupsi yang terjadi secara tertutup. Berdasarkan laporan kinerja KPK, sepanjang tahun 2025 lembaga ini telah melaksanakan 11 operasi tangkap tangan di berbagai sektor.

Beberapa nama besar yang pernah terjaring OTT KPK antara lain Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Abdul Wahid selaku Gubernur Riau, hingga Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Deretan kasus tersebut menunjukkan bahwa KPK tidak membatasi penindakan pada level tertentu, melainkan menyasar siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.

Kasus OTT pegawai pajak di Jakarta Utara ini diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal di Direktorat Jenderal Pajak, sekaligus peringatan keras bagi aparatur negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan yang diberikan negara. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional