KPK Sita Rp1 Miliar Usai Geledah Kasus Korupsi Rejang Lebong

KPK Sita Rp1 Miliar Usai Geledah Kasus Korupsi Rejang Lebong

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp1 miliar dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan selama 13–15 Maret 2026 terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Beberapa tempat yang menjadi sasaran penyidik antara lain kantor dan rumah Bupati Rejang Lebong, kantor serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong, kantor Dinas Pendidikan Rejang Lebong, hingga rumah para tersangka dan saksi dalam perkara itu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan uang tunai tersebut ditemukan saat penyidik melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong.

β€œDari rumah Kadis PUPRPKP, penyidik menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp1 miliar,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Senin, (16/03/2026).

Selain uang tunai, tim penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara suap proyek tersebut.

Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, serta 11 orang lainnya yang diduga terlibat dalam praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Sehari setelah penangkapan, tepatnya pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut.

Pada hari yang sama, KPK menetapkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pengaturan proyek di daerah tersebut.

KPK kemudian mengumumkan identitas para tersangka dalam kasus tersebut, yakni Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari pihak swasta PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari pihak swasta CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari pihak swasta CV Alpagker Abadi.

Kelima orang tersebut diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek pemerintah daerah dengan skema yang dikenal sebagai ijon proyek pada tahun anggaran 2025–2026.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, Muhammad Fikri Thobari diduga meminta imbalan kepada sejumlah kontraktor swasta sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek yang diberikan.

Dana tersebut disebut-sebut akan digunakan sebagai sumber pembiayaan tambahan untuk dibagikan kepada masyarakat dalam bentuk tunjangan hari raya (THR). Dugaan praktik tersebut kini masih terus didalami oleh penyidik KPK melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan analisis barang bukti yang telah disita. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional