JAKARTA — Polemik pengadaan mobil dinas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dengan nilai anggaran mencapai Rp8,5 miliar menjadi perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi. Isu yang ramai diperbincangkan publik itu dinilai penting untuk dilihat dalam kerangka tata kelola belanja daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai kebutuhan riil penyelenggaraan pemerintahan.
Komisi antirasuah menegaskan bahwa setiap pengeluaran anggaran, khususnya di tingkat pemerintah daerah, harus melalui proses perencanaan yang matang serta mekanisme pengadaan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sorotan publik terhadap belanja mobil dinas tersebut dinilai sebagai bagian dari kontrol sosial yang sah dalam sistem demokrasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya terus mengikuti perkembangan isu yang beredar di ruang publik dan media massa. Menurutnya, pengadaan barang dan jasa merupakan sektor krusial yang membutuhkan pengawasan ketat karena kerap menjadi pintu masuk terjadinya praktik korupsi.
“Itu memang cukup rame dari media sosial dan kami juga mengikuti isu pemberitaannya. Dalam konteks belanja daerah, tentu harus dilakukan perencanaan yang matang, sesuai dengan kebutuhan, dan juga yang terpenting adalah proses pengadanya,” ujar Budi dalam acara Tanya Jubir KPK di Jakarta pada Kamis (26/02/2026).
Budi menjelaskan bahwa pengalaman penanganan perkara oleh KPK menunjukkan banyak kasus korupsi bermula dari tahapan pengadaan barang dan jasa yang tidak dilaksanakan secara benar. Mulai dari perencanaan yang tidak berbasis kebutuhan hingga pelaksanaan yang menyimpang dari aturan.
“Pengadaan barang dan jasa ini juga seringkali menjadi salah satu area yang punya ruang untuk terjadinya tindak pidana korupsi. Bahkan banyak sekali isunya adalah pengadaan barang dan jasa dari kasus-kasus yang kita tangani,” katanya.
Ia mengungkapkan, sejumlah modus penyimpangan masih sering ditemukan dalam praktik pengadaan, baik di pusat maupun daerah. Modus tersebut antara lain pengkondisian pemenang tender, penggelembungan harga, serta penurunan spesifikasi barang dari yang telah disepakati dalam kontrak.
“Pengkondisian, penyimpangan, markup harga, downgrade spek, nah itu semuanya harus secara betul-betul kita lihat, semua mekanisme itu apakah sudah dijalankan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Selain aspek prosedural, KPK juga menekankan pentingnya kesesuaian antara kebutuhan organisasi dan realisasi belanja. Budi mengingatkan agar pengadaan barang tidak semata-mata didorong oleh keinginan, melainkan benar-benar didasarkan pada urgensi dan manfaat bagi pelayanan publik.
“Termasuk juga soal kebutuhan, apakah barang dan jasa yang kita belanjakan atau pengadaan, baik di kementerian, lembaga, maupun di pemerintah daerah harus betul-betul sesuai dengan kebutuhan. Jangan sampai juga butuhnya A, belanjanya B,” ujarnya.
Lebih lanjut, KPK turut menyoroti persoalan pengelolaan aset daerah, khususnya kendaraan dinas setelah masa jabatan pejabat berakhir. Berdasarkan data yang dimiliki KPK, masih ditemukan kendaraan dinas yang tidak dikembalikan sebagaimana mestinya.
“Karena memang banyak sekali mobil dinas yang pasca digunakan oleh pejabat pada periode itu, kemudian harusnya dikembalikan ketika sudah tidak menjabat. Tapi KPK melihat dari beberapa data yang diperoleh, masih banyak mobil dinas yang dikuasai oleh pejabat-pejabat sebelumnya, tidak dikembalikan ke pemerintah daerah,” ungkapnya.
Menurut KPK, penguasaan aset negara tanpa dasar hukum yang sah berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah dan dapat mengandung unsur tindak pidana. Oleh karena itu, lembaga ini mendorong pemerintah daerah untuk menertibkan aset secara berkala.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, KPK juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan penyimpangan melalui saluran resmi, baik melalui email pengaduan@kpk.go.id, situs resmi KPK, maupun call center 198. []
Diyan Febriana Citra.

