JAKARTA – Upaya penegakan hukum terhadap dugaan praktik korupsi di lingkungan badan usaha milik negara kembali berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero), Chrisna Damayanto (CD), terkait perkara dugaan suap dalam pengadaan katalis di perusahaan energi pelat merah tersebut. Penahanan dilakukan pada Senin (05/01/2026) setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Penahanan terhadap Chrisna menandai langkah lanjutan KPK dalam mengusut dugaan rekayasa pengadaan barang strategis yang dinilai berpotensi merugikan negara dan mencederai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Dalam perkara ini, KPK menilai terdapat indikasi kuat pengambilan kebijakan yang tidak sesuai dengan kewenangan jabatan.
“Penahanan dilakukan terhadap saudara CD selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012 sampai dengan 2014,” kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK.
Sebelum ditahan, Chrisna terlebih dahulu diperiksa oleh penyidik KPK pada hari yang sama. Berdasarkan ketentuan hukum acara, KPK kemudian melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5 Januari hingga 24 Januari 2026. Chrisna akan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung C1 guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, KPK tidak hanya menjerat satu pihak. Sebelumnya, lembaga antirasuah itu juga telah menetapkan dan menahan tiga tersangka lain, yakni Gunarri Wantjik (GW) selaku Direktur PT Melanton Pratama (MP), Frederick Aldo Gunardi (FAG) selaku Manajer Operasi PT MP sekaligus anak dari GW, serta Alvin Pradipta Adyota (APA) selaku pihak swasta yang juga merupakan anak dari Chrisna Damayanto.
Mungki menjelaskan bahwa konstruksi perkara bermula dari kegagalan PT Melanton Pratama mengikuti tender pengadaan katalis di PT Pertamina. Perusahaan tersebut diketahui menggunakan nama Albemarle Corp, bagian dari Albemarle Singapore Pte Ltd. Namun, pada tahap awal, produk katalis yang diajukan dinyatakan tidak lolos uji Ace Test, sehingga gugur dari proses tender.
Situasi kemudian berubah ketika GW diduga memerintahkan FAG untuk melakukan pendekatan kepada Chrisna Damayanto. Tujuannya adalah agar dilakukan pengkondisian kebijakan sehingga PT MP dapat kembali mengikuti tender pengadaan katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di Refinery Unit (RU) VI Balongan.
Chrisna disebut menyetujui permintaan tersebut. Ia kemudian menghapus kebijakan kewajiban lolos uji Ace Test bagi produk katalis. Kebijakan ini membuka jalan bagi PT MP untuk kembali mengikuti proses tender dan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang.
Akibat kebijakan tersebut, PT MP memenangkan pengadaan katalis di Balongan untuk periode 2013–2014 dengan nilai kontrak mencapai 14,4 juta dolar AS atau sekitar Rp176,4 miliar berdasarkan kurs rupiah pada 2014.
“Setelah terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis, PT MP kemudian memberikan sebagian fee yang berasal dari Albemarle Corp kepada saudara CD sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar pada periode tahun 2013 sampai dengan 2015,” ucapnya.
“Penerimaan fee itu diduga berhubungan dengan pengambilan kebijakan oleh saudara CD yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya selaku Direktur Pengolahan di PT. Pertamina,” sambungnya.
Atas perbuatannya, Chrisna Damayanto selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KPK menegaskan penyidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat. []
Diyan Febriana Citra.

