KPK Tahan PPK DJKA Medan Terkait Korupsi Proyek Kereta Api

KPK Tahan PPK DJKA Medan Terkait Korupsi Proyek Kereta Api

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penanganan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah Medan. Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK resmi menahan satu tersangka baru yang diduga berperan penting dalam pengaturan proyek bernilai besar itu.

Tersangka yang ditahan adalah Muhammad Chusnul, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Utara atau BTP Kelas I Medan pada periode 2021–2024. Selain itu, Chusnul juga tercatat sebagai Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian sejak 2024 hingga sekarang.

Penahanan dilakukan setelah KPK menilai telah mengantongi bukti yang cukup. “Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (15/12/2025).

Asep menyampaikan bahwa penahanan terhadap Chusnul dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026. “[Ditahan] di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” tuturnya.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah lebih dahulu menahan beberapa pihak lain, yakni Muhlis Hanggani Capah yang juga menjabat sebagai PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2021 hingga Mei 2024. Selain itu, dua pihak swasta, Eddy Kurniawan Winarto dan Dion Renato Sugiarto, turut ditetapkan sebagai tersangka.

Asep menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada awal 2021, ketika Muhammad Chusnul yang saat itu menjabat sebagai PPK BTP Kelas II Wilayah Sumatera Utara diduga melakukan pengondisian pemenang lelang proyek pembangunan jalur Bandar Tinggi–Kuala Tanjung serta jalur Kisaran–Mambang Muda (PKM). Pemilihan rekanan pelaksana proyek disebut dilakukan secara sepihak oleh Chusnul berdasarkan pengetahuan pribadinya terhadap perusahaan-perusahaan yang sebelumnya telah bekerja di lingkungan BTP.

Salah satu perusahaan yang terpilih merupakan milik Dion Renato Sugiarto. Dalam praktiknya, Chusnul disebut menunjuk Dion sebagai koordinator atau “lurah” yang bertugas mengumpulkan dan menyampaikan permintaan kepada para rekanan proyek lainnya.

Sebelum proses lelang berlangsung, Chusnul juga diduga melakukan pertemuan dengan para calon rekanan di Semarang. “Hal ini dilakukan karena sebagian besar rekanan yang diproyeksikan akan memenangkan pelelangan adalah perusahaan yang berdomisili di Kota Semarang,” ucap Asep. Dalam pertemuan tersebut, Chusnul menyampaikan bahwa paket pekerjaan telah dipecah menjadi beberapa bagian dan akan dilaksanakan dengan skema multiyears atau lintas tahun.

Selain itu, Chusnul juga disebut menyerahkan Harga Perkiraan Sementara (HPS) dan spesifikasi teknis kepada perusahaan tertentu. Langkah ini diduga bertujuan agar para rekanan dapat menyesuaikan dokumen dan memenuhi kualifikasi lelang.

“Dalam pelaksanaan lelang, MC [Muhammad Chusnul] berkoordinasi dengan pihak Kelompok Kerja (Pokja) untuk memberikan pesan agar rekanan tertentu yang akan dimenangkan dalam lelang diberikan perhatian,” papar Asep.

KPK mengungkapkan, selama menjabat sebagai PPK, Chusnul diduga menerima uang sekitar Rp 12 miliar. Dana tersebut terdiri atas Rp 7,2 miliar yang diterima dari Dion dalam periode 20 September 2021 hingga 10 April 2023, serta Rp 4,8 miliar dari rekanan lainnya.

Atas perbuatannya, Chusnul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional