KPK Telusuri Asal Rp5 Miliar dari Rumah Aman Kasus Impor KW

KPK Telusuri Asal Rp5 Miliar dari Rumah Aman Kasus Impor KW

Bagikan:

JAKARTA – Upaya pengungkapan dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam aktivitas impor barang tiruan terus didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Lembaga antirasuah itu kini memfokuskan penyelidikan pada asal-usul uang yang ditemukan di sejumlah rumah aman (safe house), sekaligus menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi tujuan akhir aliran dana tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam kegiatan importasi barang tiruan atau barang KW yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga menjadi rumah aman penyimpanan uang hasil kejahatan.

Salah satu temuan yang menyita perhatian publik adalah ditemukannya uang tunai sekitar Rp5 miliar yang disimpan dalam lima koper. Uang tersebut ditemukan penyidik saat menggeledah sebuah rumah aman di wilayah Ciputat. Temuan itu kini menjadi salah satu fokus utama pendalaman penyidik untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa setiap uang yang ditemukan penyidik akan ditelusuri secara menyeluruh, baik dari sisi sumber maupun peruntukannya.

“Termasuk temuan kemarin dari penggeledahan yang penyidik lakukan, itu juga tentunya akan didalami asal-usulnya dan peruntukannya untuk siapa saja,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (24/02/2026).

Menurut Budi, penelusuran tersebut tidak hanya berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga membuka peluang adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana haram tersebut.

“Termasuk juga berkaitan dengan penelusuran aliran uang, apakah masih ada pihak-pihak lain yang diduga menikmati aliran uang terkait dengan perkara ini,” katanya.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengurusan impor barang tiruan.

Pada hari yang sama, KPK mengungkap bahwa salah satu pejabat yang ikut diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal. Penangkapan tersebut kemudian berkembang menjadi pengusutan yang lebih luas terhadap dugaan praktik sistematis dalam pengurusan impor barang KW.

Sehari setelah OTT, tepatnya pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan penetapan enam tersangka dari total 17 orang yang sebelumnya diamankan. Selain Rizal, tersangka lainnya berasal dari internal DJBC, yakni Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan yang menjabat Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Tak hanya dari unsur aparatur negara, KPK juga menetapkan tersangka dari pihak swasta. Mereka adalah John Field selaku pemilik Blueray Cargo, Andri yang menjabat Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, serta Dedy Kurniawan sebagai Manajer Operasional perusahaan tersebut.

Dengan terus bertambahnya fakta hukum yang terungkap, KPK menegaskan komitmennya untuk membongkar praktik korupsi hingga ke akar-akarnya. Penelusuran aliran uang dan peran masing-masing pihak dinilai krusial untuk memastikan pertanggungjawaban hukum dilakukan secara adil dan menyeluruh, sekaligus mencegah praktik serupa terulang di sektor kepabeanan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional