JAKARTA — Penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024 kembali memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya indikasi upaya menghilangkan barang bukti yang diduga dilakukan oleh pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa temuan tersebut terungkap saat tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu biro perjalanan haji berinisial MT yang berlokasi di Jakarta.
“Dalam proses penggeledahan yang dilakukan, penyidik menemukan adanya dugaan-dugaan penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh pihak swasta biro perjalanan haji dimaksud,” kata Budi di hadapan awak media, Jumat (15/08/2025).
Menurut Budi, penghilangan barang bukti termasuk salah satu pelanggaran serius dalam proses hukum. KPK, kata dia, akan melakukan evaluasi menyeluruh dan tidak menutup kemungkinan menerapkan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum.
“Penyidik tentunya tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan Pasal 21 atau obstruction of justice, jika memang ditemukan adanya fakta-fakta perintangan termasuk penghilangan barang bukti,” tegasnya.
Obstruction of justice sendiri merupakan tindak pidana yang berkaitan dengan upaya menghalangi proses peradilan, seperti menyembunyikan atau memusnahkan barang bukti. Jika terbukti, ancaman hukumannya dapat mencapai penjara bertahun-tahun.
Selain di kantor biro perjalanan haji, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain, termasuk di Kementerian Agama dan kediaman pihak yang diduga terlibat. Budi memastikan bahwa penggeledahan berlangsung kondusif dan sebagian besar pihak bersikap kooperatif.
“Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan satu unit kendaraan roda empat, beberapa aset properti, dokumen penting, dan barang bukti elektronik yang dapat menjadi petunjuk untuk membuat terang perkara ini,” ujar Budi.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 ini telah menyita perhatian publik, mengingat kuota haji merupakan fasilitas yang sangat dinantikan oleh jutaan umat Muslim di Indonesia. Dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan maupun permainan kuota oleh pihak tertentu memunculkan keprihatinan dan desakan agar kasus ini diusut tuntas.
KPK menyatakan komitmennya untuk memastikan setiap pihak yang terlibat, baik dari kalangan pemerintah maupun swasta, akan diproses sesuai hukum. Budi menegaskan, lembaganya akan memeriksa setiap petunjuk yang ada, termasuk alur distribusi kuota tambahan dan peran para pihak di dalamnya.
“Prinsip kami jelas, proses hukum harus berjalan tanpa hambatan, dan setiap tindakan yang mengganggu proses tersebut akan ditindak secara tegas,” ujarnya.
Dengan temuan awal terkait dugaan penghilangan barang bukti ini, penyidikan diperkirakan akan semakin fokus pada penelusuran jejak transaksi dan komunikasi yang berkaitan dengan penentuan kuota tambahan haji. KPK juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan informasi yang relevan demi mempercepat proses pengungkapan kasus ini. []
Diyan Febriana Citra.