JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Lembaga antirasuah itu mengungkapkan telah menerima pengembalian uang hingga mencapai puluhan miliar rupiah dari sejumlah biro dan asosiasi perjalanan haji yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut jumlah dana yang telah dikembalikan semakin mendekati angka seratus miliar rupiah. “Secara keseluruhan, kalau ratusan miliar mungkin belum. Kalau puluhan miliar, mungkin sudah mendekati seratus,” ujarnya di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (06/10/2025).
Meski begitu, Setyo mengaku belum menerima laporan rinci mengenai pihak-pihak yang telah mengembalikan dana tersebut. Ia menegaskan, pengembalian uang bukan berarti menutup proses hukum yang sedang berjalan. KPK tetap akan menindaklanjuti setiap temuan, termasuk menelusuri aset-aset yang terkait dengan perkara itu.
“Ya pasti akan kami kejar semaksimal mungkin selama memang terinformasi bahwa ada aset, dan aset tersebut baik aset bergerak maupun tidak bergerak itu merupakan rangkaian dalam perkara,” jelasnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi salah satu penyelidikan besar yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025. Lembaga tersebut secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya.
Dalam proses penyelidikan, KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Hasil penghitungan awal menunjukkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, tiga orang dicegah untuk bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa sekitar 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji diduga ikut terlibat dalam kasus yang disebut-sebut melibatkan penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota tambahan haji.
Selain diselidiki oleh KPK, kasus ini juga mendapat sorotan dari Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus menyoroti adanya dugaan penyimpangan dalam pembagian tambahan 20.000 kuota yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Kementerian Agama diketahui membagi kuota tambahan itu menjadi dua bagian: 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Namun, langkah tersebut dinilai menyalahi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan porsi kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional.
Dugaan penyimpangan itulah yang menjadi titik awal KPK memperluas penyelidikan. Lembaga tersebut kini fokus menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak swasta yang diduga mendapatkan keuntungan dari pengaturan kuota tersebut.
Pengembalian uang yang terus bertambah dianggap sebagai indikasi bahwa sejumlah pihak mulai kooperatif dalam membantu penyidik. Namun, bagi KPK, langkah itu hanyalah bagian kecil dari proses hukum panjang yang masih berjalan. []
Diyan Febriana Citra.