KPK Tetap Kejar Harun Meski Hasto Dapat Amnesti

KPK Tetap Kejar Harun Meski Hasto Dapat Amnesti

JAKARTA – Di tengah dinamika politik nasional yang menghangat pascapemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk tetap melanjutkan proses hukum terhadap buronan kasus suap, Harun Masiku.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemberian amnesti kepada Hasto oleh Presiden Prabowo Subianto tidak akan memengaruhi semangat dan fokus lembaga antirasuah dalam menuntaskan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

“Yang pasti, KPK masih akan melanjutkan penyidikannya, termasuk pencarian DPO HM (Harun Masiku), sehingga perkara ini bisa benar-benar tuntas,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (01/08/2025).

Pernyataan itu menjadi penegas bahwa agenda penegakan hukum yang dijalankan oleh KPK tidak tunduk pada dinamika kebijakan politik, termasuk keputusan presiden yang bersifat strategis seperti pemberian amnesti.

Dalam kasus suap PAW ini, Harun Masiku menjadi salah satu aktor sentral yang hingga kini belum tertangkap sejak ditetapkan sebagai buron oleh KPK pada awal 2020. Meski beberapa tokoh lain yang terlibat telah diproses, termasuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Saeful Bahri, keberadaan Harun Masiku masih menjadi misteri.

Budi menambahkan bahwa KPK terus bekerja sama dengan berbagai institusi, termasuk aparat penegak hukum dan masyarakat luas, untuk melacak keberadaan Harun.

“KPK berkomitmen untuk terus melakukan pencarian dan menggandeng berbagai institusi maupun masyarakat yang mengetahui keberadaannya,” ungkapnya.

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan di pengadilan, Harun disebut-sebut bersama-sama dengan Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri, dan pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan demi melancarkan proses PAW.

Namun, meskipun pengadilan memvonis Hasto bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, Presiden Prabowo melalui prosedur konstitusional mengusulkan amnesti kepada Hasto, yang kemudian disetujui DPR.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemberian amnesti telah melalui verifikasi ketat dan uji publik. Langkah ini, menurut pemerintah, dilakukan dalam rangka rekonsiliasi nasional dan penguatan demokrasi.

Kendati begitu, KPK tetap pada posisinya untuk menuntaskan kasus. “Kami ingin masyarakat tahu bahwa proses hukum terhadap Harun Masiku tidak berhenti,” ujar Budi.

Amnesti kepada Hasto tak mengubah kenyataan bahwa Harun Masiku masih buron, dan masyarakat masih menanti komitmen KPK untuk membawa aktor utama dalam kasus ini ke hadapan hukum. Dengan atau tanpa dinamika politik, tanggung jawab KPK tetap sama: menegakkan keadilan. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional