JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penanganan perkara dugaan gratifikasi dalam sektor pertambangan batu bara yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Dalam pengembangan terbaru, lembaga antirasuah tersebut menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam praktik gratifikasi berbasis nilai produksi batu bara per metrik ton.
Tiga perusahaan yang dimaksud adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Penetapan status tersangka tersebut menandai langkah lanjutan KPK dalam menjerat tidak hanya individu, tetapi juga badan usaha yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik koruptif.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa ketiga korporasi tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2026 setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
“KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS. Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026 ini,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (19/02/2026).
Menurut Budi, penyidik meyakini adanya keterlibatan aktif ketiga perusahaan dalam mekanisme pemberian gratifikasi yang berkaitan dengan aktivitas produksi batu bara. “Ketiga korporasi diduga bersama-sama Rita Widyasari melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud,” ujarnya.
Dalam rangka memperkuat pembuktian, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada Rabu (18/02/2026) di Gedung KPK Merah Putih. Saksi-saksi tersebut antara lain Johansyah Anton Budiman selaku Direktur Utama PT SKN, Rifando selaku Direktur PT SKN, serta Yospita Feronika BR. Ginting yang menjabat sebagai staf bagian keuangan PT ABP.
Budi menjelaskan, penyidik mendalami keterangan Johansyah dan Rifando terkait operasional perusahaan, volume produksi, serta alur pembagian fee yang diduga mengalir kepada Rita.
“Penyidik mendalami saksi JHN dan RIF terkait dengan pengoperasian dan produksi di PT SKN, serta pembagian fee untuk pihak RW,” tuturnya. Sementara itu, Yospita diperiksa untuk menggali informasi mengenai proses produksi dan pencatatan keuangan di PT ABP.
Dalam perkara ini, Rita diduga menerima gratifikasi dengan nilai berkisar antara 3,3 hingga 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pernah menjelaskan besarnya potensi nilai gratifikasi tersebut.
“Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya. Nah, dikalikan itu,” kata Asep kepada wartawan, 7 Juli 2024.
Asep menambahkan, aliran dana tersebut tidak berhenti pada satu pihak saja, melainkan diduga mengalir ke sejumlah orang lain yang kini masih ditelusuri perannya oleh penyidik. Penelusuran tersebut menjadi bagian penting untuk mengungkap jaringan penerima manfaat dalam perkara ini.
Rita Widyasari sendiri telah berstatus sebagai terpidana dalam kasus lain. Ia diketahui pernah terlibat dalam penyuapan penyidik KPK, Stephanus Robin Pattuju, serta divonis bersalah dalam perkara gratifikasi senilai Rp 110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara. Penetapan tersangka korporasi dalam kasus batu bara ini semakin menegaskan komitmen KPK untuk menjerat pelaku korupsi secara menyeluruh, baik individu maupun badan usaha. []
Diyan Febriana Citra.

