JAKARTA – Penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi kuota haji 2024. Langkah hukum ini menegaskan keseriusan KPK dalam membongkar praktik penyimpangan kebijakan publik yang dinilai berdampak luas terhadap kepentingan umat.
KPK secara resmi mengumumkan status tersangka tersebut pada Jumat (09/01/2026). “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (09/01/2026). Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci peran setiap pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penentuan dan pembagian kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama, saat Yaqut Cholil Qoumas masih menjabat sebagai menteri. Fokus penyidikan mengarah pada pengelolaan kuota tambahan haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Dalam perkara ini, KPK menduga telah terjadi penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pembagian kuota haji telah diatur secara tegas dalam Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan tersebut, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sementara kuota haji reguler sebesar 92 persen.
Dengan dasar ketentuan itu, pembagian kuota tambahan seharusnya dilakukan secara proporsional. Artinya, dari 20.000 kuota tambahan, sebanyak 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun, KPK menemukan adanya pembagian yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep. Ia menegaskan bahwa penyimpangan tersebut mengubah komposisi pembagian kuota secara signifikan. “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuhnya.
KPK menilai perubahan proporsi ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan berpotensi menimbulkan keuntungan tidak sah bagi pihak tertentu. Oleh sebab itu, penyidik mendalami alur pengambilan keputusan, pihak-pihak yang diuntungkan, serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat kebijakan tersebut.
Penetapan tersangka terhadap mantan pejabat tinggi negara ini turut menjadi sorotan publik, mengingat penyelenggaraan ibadah haji merupakan layanan fundamental yang menyangkut hak jutaan warga. Kasus ini juga memperkuat urgensi reformasi tata kelola haji agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi kepentingan.
Di sisi lain, KPK memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini diharapkan menjadi momentum perbaikan menyeluruh dalam sistem pengelolaan haji nasional, sekaligus peringatan bahwa kebijakan publik harus dijalankan sesuai hukum dan kepentingan masyarakat luas. []
Diyan Febriana Citra.

