JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengembalikan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, ke rumah tahanan negara (rutan) setelah sebelumnya berstatus tahanan rumah, seiring kebutuhan penyidikan lanjutan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pengalihan status penahanan tersebut dilakukan untuk mendukung agenda pemeriksaan serta penyampaian perkembangan perkara kepada publik.
“Pertama, karena besok sudah terjadwal permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/03/2026), sebagaimana dilansir Antara, Selasa (24/03/2026).
Selain itu, KPK juga telah menjadwalkan konferensi pers terkait perkembangan penanganan kasus kuota haji yang akan digelar pada Rabu (25/03/2026).
“Ditunggu saja besok ya progresnya, dan tentunya kami akan konpers lagi besok,” katanya.
Asep juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas dukungan terhadap proses penanganan perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari penyidikan KPK yang dimulai sejak 9 Agustus 2025 terkait dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Dalam tahap awal, KPK mengungkap potensi kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun dan menetapkan sejumlah pihak untuk dicegah bepergian ke luar negeri.
Seiring perkembangan perkara, KPK menetapkan Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), kerugian negara dalam kasus tersebut kemudian dipastikan sebesar Rp622 miliar.
Upaya hukum sempat dilakukan Yaqut melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), namun permohonan tersebut ditolak pada 11 Maret 2026.
Setelah itu, KPK melakukan penahanan terhadap Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Namun, atas permohonan keluarga, status penahanannya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.
Perkembangan terbaru, KPK kembali mengalihkan status penahanan Yaqut ke rutan sejak 23 Maret 2026 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan intensif dan penguatan alat bukti.
Langkah ini menunjukkan komitmen KPK dalam menuntaskan perkara korupsi kuota haji secara transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. []
Redaksi05

