JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kecenderungan berulangnya praktik korupsi di tingkat kepala daerah, menyusul temuan pola serupa dalam operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang 2025 hingga 20 Maret 2026. Fenomena ini dinilai menunjukkan bahwa persoalan korupsi di daerah belum mengalami perubahan signifikan, baik dari sisi modus maupun pelaku.
Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo menyatakan, dari total 10 kepala daerah yang terjaring OTT dalam periode tersebut, sebagian besar menggunakan pola yang hampir identik.
“Polanya serupa, dan modus yang sama kerap terjadi atau berulang,” ujarnya.
Menurut Budi, praktik yang kerap ditemukan meliputi suap proyek, pemerasan, jual beli jabatan, hingga gratifikasi. Pola ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan kewenangan yang masih menjadi akar persoalan di lingkungan pemerintahan daerah.
“Jika ditarik benang merahnya, maka akan merujuk pada penyalahgunaan kewenangan. Hal ini menunjukkan bahwa celah korupsi tidak hanya terletak pada sistem, tetapi juga pada integritas individu,” katanya, sebagaimana diberitakan Antara, Jumat, (20/03/2026).
Ia menambahkan, upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan memperbaiki sistem tata kelola, tetapi juga harus dibarengi dengan penguatan integritas pemimpin daerah.
“Tidak hanya memperkuat tata kelola, tetapi juga membangun kepemimpinan yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan publik,” tegasnya.
Berdasarkan data KPK, pada 2025 terdapat sejumlah kepala daerah yang terjerat OTT, di antaranya Abdul Azis, Abdul Wahid, Sugiri Sancoko, Ardito Wijaya, dan Ade Kuswara Kunang. Sementara itu, hingga Maret 2026, nama-nama seperti Maidi, Sudewo, Fadia Arafiq, Muhammad Fikri Thobari, serta Syamsul Auliya Rachman juga tercatat dalam penindakan serupa.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa tantangan pemberantasan korupsi di daerah masih cukup besar, terutama dalam membangun sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel. KPK menegaskan akan terus mengombinasikan strategi penindakan dan pencegahan guna memutus rantai praktik korupsi yang merugikan keuangan negara serta menghambat pembangunan daerah. []
Redaksi05

