JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mencermati pergeseran pola pemberian suap dalam perkara korupsi yang tidak lagi selalu menggunakan uang tunai. Sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) menunjukkan kecenderungan baru, yakni penggunaan emas sebagai alat transaksi suap, termasuk dalam perkara dugaan pengaturan impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Fenomena ini menjadi perhatian serius penyidik setelah KPK mengamankan logam mulia sebagai barang bukti dalam beberapa pengungkapan kasus. Dalam perkara Bea Cukai, misalnya, KPK menyita emas seberat 5,3 kilogram yang diduga terkait praktik suap dalam proses importasi. Temuan tersebut memperlihatkan adanya pergeseran strategi pelaku korupsi dalam menyamarkan transaksi ilegal.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa emas dipilih karena memiliki karakteristik praktis dan nilai ekonomi tinggi. Selain itu, tren kenaikan harga emas dalam beberapa bulan terakhir turut memperkuat daya tarik logam mulia sebagai instrumen transaksi ilegal.
“Tren harga emas dalam beberapa bulan terakhir ini terus meninggi, menanjak. Tentunya ini menjadi daya tarik bagi orang atau pihak yang akan atau memiliki kepentingan dengan barang kecil tetapi nilainya besar,” kata Guntur dalam konferensi pers di kantornya pada Kamis (05/02/2026).
Menurut Asep, pola tersebut sejalan dengan karakter umum barang suap yang selama ini ditemukan penyidik, yakni memiliki ukuran kecil, mudah disembunyikan, tetapi bernilai ekonomi besar.
“Barang yang digunakan untuk memberikan suap itu biasanya adalah barang-barang yang ringkas, kecil, tetapi nilainya besar,” sambung Asep.
Penyitaan emas dalam berbagai OTT membuat penyidik KPK meningkatkan kewaspadaan terhadap modus-modus baru yang digunakan para pelaku korupsi. Penggunaan emas dinilai lebih sulit dilacak dibandingkan aliran dana tunai atau transaksi perbankan, sehingga berpotensi menjadi celah baru dalam praktik kejahatan korupsi.
“Memang betul trennya seperti itu. Tentunya dengan beberapa kali kita melakukan OTT dan mendapatkan barang bukti pada saat tertangkap tangan berupa emas, kita juga jadi waspada,” tuturnya.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa hingga saat ini belum membentuk unit atau tim khusus untuk memantau peredaran emas sebagai potensi alat transaksi suap. Keterbatasan sumber daya manusia dan fokus utama penanganan perkara korupsi menjadi pertimbangan utama lembaga antirasuah.
“Untuk pembentukan tim pemantauan itu, tentu akan memudahkan kita melihat pergerakan emas. Namun, untuk saat ini, apalagi secara SDM, khususnya di dalam Kedeputian Penindakan masih kekurangan, kami lebih fokus kepada penanganan perkara tindak pidana korupsinya,” tegasnya.
Namun, KPK tidak menutup kemungkinan melakukan kolaborasi lintas lembaga untuk memperkuat pengawasan terhadap pergerakan komoditas strategis tersebut. Sinergi dengan pemangku kepentingan lain dinilai penting sebagai langkah pencegahan jangka panjang.
“Kami bisa bekerja sama dengan pemangku kepentingan lain, dalam hal ini bisa melalui Antam dan pihak lainnya, untuk memantau pergerakan harga emas dan sebagainya,” imbuh Asep.
Pengungkapan tren ini menunjukkan bahwa praktik korupsi terus beradaptasi mengikuti dinamika ekonomi dan pasar. Perubahan modus operandi tersebut menjadi tantangan baru bagi aparat penegak hukum dalam mengembangkan strategi pemberantasan korupsi yang lebih adaptif, tidak hanya berfokus pada uang tunai, tetapi juga berbagai bentuk aset bernilai tinggi lainnya. KPK menegaskan bahwa penguatan deteksi pola kejahatan dan kerja sama antarlembaga menjadi kunci untuk menghadapi evolusi modus korupsi di masa mendatang. []
Diyan Febriana Citra.

