JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang tiruan (KW) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Tidak hanya fokus pada aparat dan perusahaan jasa pengiriman, KPK kini mulai mengarahkan perhatian pada para importir yang menggunakan jasa PT Blueray Cargo (BR) sebagai forwarder pengiriman barang impor.
Langkah ini menandai babak baru dalam pengungkapan perkara yang diduga melibatkan jejaring sistemik antara penyelenggara negara dan pelaku usaha. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada aktor-aktor yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tentunya kami juga akan sampai ke sana. Kami akan cek siapa saja importirnya yang emang forwarder-nya itu PT BR,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (09/02/2026).
Selain mengidentifikasi para importir, KPK juga akan menelusuri jenis serta karakter barang yang diimpor melalui Blueray Cargo. Penelusuran ini bertujuan untuk memastikan apakah barang-barang tersebut termasuk dalam kategori ilegal, tiruan, atau melanggar ketentuan kepabeanan dan perdagangan internasional. Dengan pendekatan tersebut, penyidikan tidak hanya menitikberatkan pada aliran suap, tetapi juga pada substansi aktivitas impor yang diduga melanggar hukum.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait pengurusan impor barang KW. Pada hari yang sama, KPK juga mengungkap bahwa salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Perkembangan signifikan terjadi pada 5 Februari 2026, ketika KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan struktur jabatan strategis di lingkungan Bea Cukai serta pihak swasta.
Enam tersangka tersebut terdiri atas Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL). Dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).
Dari perspektif penegakan hukum, perluasan penyidikan hingga menyasar importir menunjukkan arah penanganan perkara yang lebih komprehensif. KPK tidak hanya membidik penerima dan pemberi suap, tetapi juga jejaring pengguna jasa yang berpotensi menikmati keuntungan dari praktik ilegal tersebut. Pendekatan ini dinilai penting untuk membongkar pola sistemik dalam penyelundupan dan peredaran barang tiruan melalui jalur resmi kepabeanan.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa praktik penyalahgunaan kewenangan di sektor kepabeanan memiliki dampak luas terhadap perekonomian nasional, mulai dari rusaknya iklim usaha yang sehat hingga kerugian negara akibat kebocoran penerimaan. Dengan penelusuran terhadap importir dan barang impor, KPK berupaya membangun konstruksi perkara yang utuh, tidak hanya berbasis aktor, tetapi juga pada skema dan pola kejahatan yang terjadi. []
Diyan Febriana Citra.

