KPK Yakin Praperadilan Paulus Tannos Ditolak

KPK Yakin Praperadilan Paulus Tannos Ditolak

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan keyakinannya bahwa permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik, Paulus Tannos, tidak akan diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penilaian tersebut disampaikan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dengan merujuk pada landasan hukum yang telah ditetapkan Mahkamah Agung.

Menurut Budi, KPK berpegang pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 yang mengatur secara tegas pembatasan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dalam SEMA tersebut tegas menyatakan bahwa tersangka yang melarikan diri atau berstatus DPO tidak dapat mengajukan praperadilan. Jika penasihat hukum atau keluarga tetap mengajukan, maka hakim wajib menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (29/11/2025).

Ia menambahkan bahwa hingga saat ini status hukum Paulus Tannos belum berubah. “Sampai dengan saat ini, Paulus Tannos masih berstatus dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berada di luar Indonesia,” sambung dia. Kondisi tersebut membuat KPK menilai langkah hukum yang ditempuh Tannos tidak memiliki legitimasi berdasarkan aturan yang berlaku.

Budi juga menjelaskan latar belakang penerapan aturan tersebut. Ia menegaskan, regulasi itu dirumuskan untuk mencegah tersangka memanfaatkan celah hukum guna menghindari proses penyelidikan maupun penyidikan.

“Tidak adil jika seseorang menolak hadir, tidak kooperatif, bahkan melarikan diri, namun tetap ingin mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan tindakan penyidikan oleh KPK melalui praperadilan. Negara tentu tidak memberikan ruang untuk itu,” ucapnya.

KPK menyebut bahwa pemanggilan terhadap Tannos telah dilakukan berkali-kali, namun ia tidak memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO. Karena itu, Budi menilai bahwa langkah paling dibutuhkan saat ini bukanlah sidang praperadilan, melainkan menghadirkan tersangka ke Indonesia.

“Sehingga sebetulnya yang diperlukan saat ini bukan praperadilan, tapi kehadiran tersangka, agar proses hukumnya dapat berjalan efektif. KPK masih terus berkoordinasi dengan otoritas internasional untuk proses pemulangannya,” jelas dia.

Permohonan praperadilan Paulus Tannos terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL tertanggal 31 Oktober 2025. Gugatan tersebut diajukan untuk mempersoalkan penangkapan yang dilakukan terhadap dirinya, sementara KPK bertindak sebagai pihak termohon.

Tannos sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019 dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Selama bertahun-tahun ia menetap di Singapura, dan upaya KPK untuk menangkapnya sempat menghadapi hambatan. Ia bahkan sempat mengubah identitas menjadi Tjhin Thian Po serta memiliki paspor Guinea-Bissau. Namun pelariannya berakhir setelah ia diamankan di Singapura pada 17 Januari lalu. Setelah penangkapan, ia ditahan sementara di Changi Prison menunggu proses ekstradisi. Upaya hukum yang dilakukannya di pengadilan Singapura juga kandas karena permohonan praperadilan yang diajukannya ditolak.

Saat ini, proses ekstradisi Tannos di Singapura masih berlangsung dan menjadi penentu apakah ia segera dibawa ke Indonesia untuk menjalani persidangan pokok perkaranya. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional