JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring (pinjaman online atau pinjol) setelah terbukti melakukan praktik penetapan suku bunga secara bersama-sama sebesar 0,8 persen.
Putusan perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung RB Supardan, Jakarta, Kamis (26/03/2026). Ketua Majelis Komisi KPPU Rhido Jusmadi menyatakan seluruh terlapor melanggar ketentuan persaingan usaha. “Menyatakan terlapor 1 sampai dengan terlapor 97 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 Undang-Undang nomor 5 tahun 1999,” katanya, sebagaimana diberitakan Bisnis, Kamis (26/03/2026).
Majelis menilai, pelanggaran terjadi dalam layanan financial technology peer-to-peer lending (fintech P2P lending), yakni praktik pendanaan berbasis teknologi informasi yang seharusnya berjalan kompetitif, namun justru terjadi kesepakatan suku bunga yang berpotensi merugikan konsumen.
Dalam pertimbangannya, KPPU mengungkap adanya sejumlah perusahaan yang tidak kooperatif selama proses persidangan. Lima perusahaan yang dimaksud adalah PT Amanah Fintek Syariah, PT Dana Syariah Indonesia, PT Indofintech, PT Lunaria Annua Teknologi, dan PT Satu Stop Finansial Solusi, yang tidak memenuhi panggilan dan tidak menyerahkan dokumen yang diminta.
Di sisi lain, majelis juga mencatat faktor yang meringankan, yakni sebagian besar perusahaan belum pernah terlibat pelanggaran serupa serta bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Para terlapor belum pernah melakukan pelanggaran yang sama atau sejenis terkait larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 1999. Majelis komisi juga mempertimbangkan kemampuan dan kondisi ekonomi para Terlapor, ” ungkap Anggota Majelis.
Dari sisi sanksi, denda tertinggi dijatuhkan kepada PT Pembiayaan Digital Indonesia dengan nilai mencapai Rp102 miliar, sementara 52 perusahaan lainnya dikenai denda minimal Rp1 miliar. Seluruh denda tersebut wajib disetorkan ke kas negara paling lambat 30 hari setelah putusan diterima.
Selain itu, para terlapor diwajibkan menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda dalam waktu maksimal 14 hari sejak menerima putusan. KPPU juga menetapkan sanksi tambahan berupa denda keterlambatan pembayaran.
“Memerintahkan membayar denda keterlambatan sebesar 2% per bulan jika terlambat membayar denda,” pungkas Rhido.
Putusan ini menjadi salah satu langkah tegas dalam penegakan hukum persaingan usaha di sektor jasa keuangan digital, sekaligus diharapkan mendorong praktik usaha yang lebih sehat dan transparan di industri fintech P2P lending di Indonesia. []
Redaksi05

