KPU Tegaskan Tak Ada Pemusnahan Dokumen Jokowi

KPU Tegaskan Tak Ada Pemusnahan Dokumen Jokowi

Bagikan:

JAKARTA – Perdebatan mengenai keberadaan arsip ijazah Presiden Ketujuh RI Joko Widodo kembali mencuat setelah muncul pernyataan dari KPUD Kota Surakarta dalam sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) pada 18 November 2025. Keterangan yang menyebut adanya pemusnahan dokumen tersebut segera menuai respons karena menimbulkan persepsi seolah-olah berkas penting pendaftaran Jokowi sebagai calon Wali Kota Solo tahun 2005 hilang.

Menanggapi isu itu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz, memastikan bahwa informasi yang beredar tidak benar. Ia menegaskan bahwa seluruh dokumen persyaratan pencalonan Jokowi masih tersimpan dengan aman.

“Kan sudah ada klarifikasi dari KPU Surakarta itu tidak dimusnahkan,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).

August meluruskan bahwa yang hilang dalam arsip hanyalah buku registrasi atau buku agenda, bukan berkas syarat pencalonan seperti ijazah. Menurutnya, pernyataan yang muncul dalam sidang KIP kemungkinan dipengaruhi faktor teknis maupun situasional.

“Mungkin dia nervous ya jadi, dia juga sudah katakan buku agenda yang dimusnahkan, dokumen seperti buku tamu,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa KPUD Surakarta pernah mengalami perpindahan gedung, sehingga kemungkinan terdapat dokumen administratif yang tercecer dalam proses pemindahan. Namun, August menegaskan bahwa hal tersebut tidak menyangkut dokumen inti yang berkaitan dengan pendaftaran calon kepala daerah.

Sementara itu, KPU Surakarta juga telah memberikan penjelasan resmi untuk meredam keresahan publik. Ketua KPU Surakarta, Yustinus Arya Artheswara, memastikan bahwa seluruh dokumen pendaftaran Joko Widodo pada Pilkada Solo 2005 tetap tersimpan, termasuk salinan ijazah yang menjadi salah satu syarat wajib pencalonan. Penjelasan tersebut sekaligus meluruskan kesalahpahaman terkait pernyataan yang sebelumnya disampaikan dalam sidang KIP.

“Begini, kami perlu meluruskan. Yang ditanyakan kemarin adalah nomor dan tanggal agenda surat masuk, bukan berkas pendaftaran atau salinan dokumen ijazah,” kata Arya. Ia menjelaskan bahwa agenda surat masuk memiliki masa penyimpanan berbeda dari dokumen pencalonan. Berdasarkan Jadwal Retensi Arsip KPU yang diatur dalam PKPU No. 17 Tahun 2023, agenda surat masuk disimpan selama 1 tahun aktif dan 2 tahun inaktif sebelum dapat dimusnahkan.

“Jadi yang dimaksud ‘dapat dimusnahkan’ itu agenda suratnya, bukan berkas ijazah atau dokumen pendaftarannya. Selama saya menjabat, kami tidak pernah melakukan pemusnahan dokumen, termasuk yang terkait dengan pendaftaran Pak Joko Widodo,” tegas Arya.

Ia menambahkan bahwa pemohon informasi meminta tanggal serta nomor agenda masuk terkait dokumen ijazah ketika proses pendaftaran. Karena permintaan itu berkaitan dengan agenda surat, maka rujukan yang digunakan adalah aturan retensi arsip yang berbeda dengan dokumen pendaftaran. Arya juga membantah adanya ketidaksinkronan aturan, karena setiap jenis dokumen memiliki masa simpan tersendiri.

“Untuk dokumen ijazah, masa penyimpanannya termasuk kategori permanen. Jadi konteks satu tahun itu hanya untuk agenda surat masuk,” katanya.

Dengan adanya klarifikasi dari KPU RI dan KPU Surakarta, lembaga penyelenggara pemilu berharap publik tidak lagi terjebak pada misinformasi terkait keamanan arsip pencalonan Jokowi yang telah menjadi bahan polemik dalam beberapa pekan terakhir. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Nasional