KSPI Tolak UMP Jakarta 2026, Dinilai Belum Penuhi Kebutuhan Hidup

KSPI Tolak UMP Jakarta 2026, Dinilai Belum Penuhi Kebutuhan Hidup

Bagikan:

JAKARTA – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 kembali memicu reaksi keras dari kalangan buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara tegas menyatakan penolakan terhadap besaran UMP Jakarta yang ditetapkan sebesar Rp 5.729.876. Penolakan ini didasarkan pada penilaian bahwa angka tersebut belum mencerminkan kebutuhan hidup layak buruh di ibu kota, sekaligus dinilai tidak adil jika dibandingkan dengan wilayah penyangga Jakarta di Jawa Barat.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai kebijakan tersebut menunjukkan masih lemahnya keberpihakan pemerintah daerah terhadap pekerja. Ia menyoroti penggunaan indeks 0,75 dalam perhitungan UMP yang dianggap menekan nilai upah buruh.

“Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp 5,73 juta,” kata Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).

Menurut Said, seluruh aliansi serikat buruh di DKI Jakarta telah menyepakati tuntutan agar UMP ditetapkan berdasarkan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Ia menyebutkan bahwa berdasarkan perhitungan Kementerian Ketenagakerjaan, nilai 100 persen KHL berada di kisaran Rp 5,89 juta per bulan.

Said menekankan bahwa selisih antara UMP yang ditetapkan pemerintah dengan angka KHL tersebut tidak bisa dianggap sepele. “Selisih Rp 160 ribu itu sangat berarti bagi buruh. Itu bisa untuk makan, transportasi, atau kebutuhan dasar lainnya,” ujar Said Iqbal.

Selain soal KHL, KSPI juga menyoroti ketimpangan antarwilayah. UMP Jakarta yang lebih rendah dibandingkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi dan Karawang dinilai mencederai rasa keadilan buruh, mengingat biaya hidup di Jakarta jauh lebih tinggi.

“Apakah masuk akal upah minimum Jakarta lebih rendah dari Bekasi dan Karawang, sementara biaya hidup Jakarta jauh lebih mahal?” katanya.

Said juga menanggapi pernyataan Gubernur DKI Jakarta yang menyebut adanya insentif berupa subsidi transportasi, air bersih, dan BPJS Kesehatan. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak bisa dijadikan pengganti upah karena tidak diterima langsung oleh buruh dan bersifat terbatas.

“Buruh di Jakarta lebih dari satu juta orang. Tidak mungkin semua menerima insentif itu. Jadi itu bukan solusi,” tegas Said Iqbal.

Lebih lanjut, Said mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebut biaya hidup satu keluarga kecil di Jakarta bisa mencapai Rp 15 juta per bulan. Dengan kondisi tersebut, ia menilai UMP yang bahkan belum mencapai Rp 6 juta jelas tidak cukup.

“Bahkan sepertiga dari kebutuhan hidup riil di Jakarta saja tidak terpenuhi,” tambahnya.

Atas dasar itu, KSPI memastikan akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selain langkah litigasi, serikat buruh juga berencana menggelar aksi massa di Istana Negara dan Balai Kota DKI Jakarta pada akhir Desember 2025 atau awal Januari 2026.

“Upah murah hanya akan memperdalam krisis daya beli dan mengganggu stabilitas sosial. Buruh tidak akan diam,” kata Said Iqbal.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah mengumumkan kenaikan UMP Jakarta 2026 sebesar 6,17 persen dari tahun sebelumnya.

“Telah disepakati untuk kenaikan UMP Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876 UMP sebelumnya Rp 5.396.761, maka kenaikan sebesar 6,17 persen,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Pramono menjelaskan bahwa penetapan UMP tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 dengan parameter alfa antara 0,5 hingga 0,9. UMP Jakarta 2026 tercatat naik sebesar Rp 333.115 dibandingkan tahun sebelumnya. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Nasional