KUA-PPAS dan Pedoman APBD Berbeda, DPRD Minta Solusi

KUA-PPAS dan Pedoman APBD Berbeda, DPRD Minta Solusi

PARLEMENTARIA – Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim). Legislator menilai potensi perbedaan antara Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang sudah disahkan dengan pedoman penyusunan APBD yang biasanya terbit belakangan bisa menimbulkan persoalan baru, termasuk pergeseran hingga pemangkasan anggaran.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menegaskan pentingnya langkah antisipatif dalam menghadapi situasi tersebut. Ia menilai sinkronisasi antara DPRD dan pemerintah provinsi sangat diperlukan agar arah kebijakan anggaran tidak menimbulkan kebingungan.

“Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana ketika KUA-PPAS sudah disahkan, lalu setelah itu baru terbit pedoman penyusunan APBD 2026 yang ternyata tidak sepenuhnya sesuai. Selama ini, penyesuaian biasanya hanya dilakukan oleh pemerintah, sehingga ada kekhawatiran DPR tidak lagi mengikuti perubahan program dalam APBD,” ujarnya saat diwawancarai di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa (02/09/2025).

Darlis mengingatkan, perubahan signifikan dalam APBD dapat memengaruhi konsistensi program pembangunan. Ia menilai kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan pertanyaan di kalangan legislatif mengenai program yang muncul atau justru hilang dari dokumen akhir. “Jangan sampai terjadi perubahan signifikan yang membuat DPR bingung terhadap program-program dalam APBD. Apa yang kita susun sekarang faktanya belum punya pedoman, dan nanti ketika pedoman itu keluar, pemerintah provinsi dipaksa menyesuaikan. Akibatnya bisa ada pergeseran atau pemangkasan anggaran, sementara DPR kurang memahami secara umum isi APBD,” jelasnya.

Lebih lanjut, Darlis menyoroti potensi munculnya kebingungan anggota DPR maupun Badan Anggaran. “Tidak heran jika nanti ada anggota DPR atau bahkan anggota Banggar yang tidak paham kenapa suatu program ada atau hilang. Itu terjadi karena pedomannya belum terbit ketika pembahasan dilakukan,” katanya.

Untuk itu, DPRD Kaltim meminta adanya jaminan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Darlis menyebut, Sekretaris Daerah sebagai ketua TAPD harus memastikan penyusunan APBD memperhitungkan potensi keterlambatan pedoman resmi agar penyesuaian tidak terlalu jauh dari rancangan awal.

“Kami sudah meminta jaminan kepada Sekda selaku ketua TAPD agar hal seperti ini tidak terulang. Penyusunan APBD harus mengantisipasi terbitnya pedoman penyusunan, supaya penyesuaiannya tidak terlalu jauh. Kalau tidak, prediksi yang dibuat pemerintah bisa sangat berbeda dengan aturan yang nantinya dipedomani semua pihak,” pungkasnya.

Dengan langkah antisipasi yang matang, DPRD berharap APBD 2026 dapat disusun secara lebih sinkron dan transparan. Bagi publik, kejelasan arah anggaran sangat penting untuk menjaga kepercayaan terhadap pemerintah daerah. Sinkronisasi yang baik diyakini akan meminimalisasi kebingungan, memperkuat akuntabilitas, serta memastikan program pembangunan berjalan sesuai rencana tanpa menimbulkan polemik baru. []

Penulis: Muhammaddong | Penyunting: Agnes Wiguna

Advertorial DPRD Kaltim