Kuasa Hukum Arya Daru Desak Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Vara dan Dion

Kuasa Hukum Arya Daru Desak Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Vara dan Dion

Bagikan:

JAKARTA — Kuasa hukum keluarga almarhum Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo, kembali mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis (30/10/2025). Kedatangannya kali ini bertujuan untuk menindaklanjuti permintaan keluarga terkait transparansi penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tersebut.

Nicholay mendesak pihak kepolisian agar mengungkap hasil pemeriksaan terhadap dua saksi penting, yakni seorang wanita bernama Vara dan pria bernama Dion, yang diketahui sempat bersama korban sebelum meninggal dunia.

“Kemudian adanya statement masalah ada hal-hal privasi. Nah hal-hal privasi itu kami minta agar itu dibuka, apa privasinya, hubungannya tentang apa privasinya apakah hubungan dengan seorang wanita yang bernama Vara dan juga Dion,” ujar Nicholay di Bareskrim Polri.

Ia menjelaskan, Vara dan Dion disebut sempat makan siang bersama Arya di kawasan Pos Bloc dan kembali bertemu pada malam harinya di Grand Indonesia (GI). Menurutnya, rangkaian peristiwa itu penting untuk ditelusuri guna memastikan kronologi sebelum kematian Arya.

“Seorang laki-laki Dion yang bersama-sama dengan Vara dan almarhum ketika mereka siang makan di Posbloc, kemudian mereka malam bertemu di GI,” katanya menambahkan.

Lebih lanjut, Nicholay juga menekankan pentingnya mengungkap isi gawai dan laptop milik Arya sebagai bagian dari jejak digital penyelidikan. Ia meyakini data-data tersebut dapat menjadi kunci untuk menjelaskan motif dan kronologi kematian sang diplomat.

“Karena untuk saat ini, jejak digital itu adalah hal yang sangat penting, dan perlu kami sampaikan bahwa masalah handphone yang dikatakan hilang milik almarhum itu kami yakin bahwa polisi pasti bisa menemukan,” ujarnya.

Nicholay mengungkapkan, satu unit ponsel Samsung Note 9 milik Arya tidak hilang dan telah diamankan oleh kepolisian. “Nah kami minta itu supaya dibuka, demikian juga laptop yang diserahkan oleh Kemenlu itu dibuka, hasilnya apa saja, dan supaya transparan agar masyarakat tidak menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan,” jelasnya.

Keluarga berharap agar penyidikan dilakukan secara terbuka dan meminta polisi menggelar perkara khusus untuk memberikan kepastian hukum. Permintaan itu muncul setelah hasil penyelidikan awal menyimpulkan tidak ditemukan unsur pidana dalam kematian Arya.

Diketahui, jenazah Arya ditemukan pada Selasa (08/07/2025) di kamar kosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Ia ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan wajah terbungkus plastik dan lakban kuning. Temuan tersebut sempat menimbulkan dugaan kuat adanya unsur kekerasan sebelum akhirnya penyidik menyimpulkan kematian Arya tidak melibatkan pihak lain.

Namun, bagi keluarga, sejumlah kejanggalan dalam kasus ini masih perlu dijelaskan lebih dalam. “Kami hanya ingin kejelasan dan transparansi agar tidak ada lagi spekulasi di masyarakat,” pungkas Nicholay. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional