JAKARTA – Kuasa hukum keluarga diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, kembali mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis (23/10/2025). Kedatangan mereka kali ini untuk mendesak Polri segera menggelar gelar perkara khusus guna mengusut lebih jauh dugaan kejanggalan di balik kematian Arya.
Langkah itu diambil setelah keluarga menilai ada sejumlah hal yang belum terungkap secara transparan. Mereka menduga kematian Arya bukan sekadar insiden biasa, melainkan mengandung unsur pidana yang patut diselidiki secara mendalam.
“Yang paling penting adalah kita minta gelar perkara khusus supaya bisa terbuka,” ujar Dwi Librianto, salah satu kuasa hukum keluarga Arya Daru, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Selain Dwi, dua pengacara lainnya, Mira Widyawati dan Virza Benzani Tanjung, juga hadir dalam kesempatan tersebut. Menurut Virza, pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Kapolri dan berharap ada kejelasan mengenai tindak lanjut dari permohonan tersebut.
“Tentu mempertanyakan kembali bahwa kami selaku kuasa hukum keluarga untuk mempertanyakan surat kami yang ke Bapak Kapolri,” ujar Virza.
“Jadi kami nagih janji, bahwa mereka akan mengeluarkan surat untuk meminta perkembangan dari perkara yang dilakukan penyidikan oleh Polda Metro Jaya,” lanjutnya.
Kasus kematian Arya Daru Pangayunan menarik perhatian publik sejak awal ditemukan tewas di kamar indekosnya di Gondia International Guesthouse, Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat. Kondisi tubuh Arya saat itu disebut mengenaskan, dengan bagian wajah terlilit lakban.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan hasil penyelidikan menunjukkan tidak ditemukan unsur pidana maupun keterlibatan pihak lain dalam kematian Arya. Meski demikian, pihak kepolisian tetap membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi baru untuk disampaikan demi memperkuat fakta-fakta di lapangan.
Namun, pernyataan tersebut belum sepenuhnya memuaskan pihak keluarga. Mereka menilai sejumlah temuan di lapangan justru menimbulkan tanda tanya baru yang membutuhkan penjelasan lebih terbuka. Kuasa hukum berharap gelar perkara khusus dapat menjadi jalan untuk memastikan tidak ada aspek hukum yang terlewat dalam penyelidikan.
Hingga kini, Polri belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan keluarga tersebut. Sementara itu, publik masih menantikan kejelasan kasus yang telah menjadi perhatian luas karena melibatkan seorang pejabat muda berprestasi di lingkungan diplomasi Indonesia. []
Diyan Febriana Citra.

