Kuasa Hukum: Fariz RM Telah Bebas dari Penjara

Kuasa Hukum: Fariz RM Telah Bebas dari Penjara

Bagikan:

JAKARTA – Kabar kebebasan musisi senior Fariz RM dari lembaga pemasyarakatan menjadi perhatian publik, khususnya penggemar musik Tanah Air. Setelah menjalani masa hukuman atas kasus penyalahgunaan narkoba, Fariz RM kini telah kembali menghirup udara bebas dan disebut berada dalam kondisi sehat serta siap menata kembali kehidupannya.

Informasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, yang membenarkan bahwa kliennya telah menyelesaikan masa pidana sesuai putusan pengadilan. Deolipa menyebut kebebasan Fariz RM diperoleh melalui perhitungan hukum yang telah dijalani secara penuh.

“Sudah menghirup udara bebas, Fariz RM,. Jadi, ya sudah, kan kami pakai ilmu tanggalan, gitu,” ujar Deolipa Yumara kepada awak media di Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (22/02/2026).

Menurut Deolipa, kondisi fisik dan mental Fariz RM terpantau baik pasca keluar dari penjara. Ia menuturkan bahwa musisi yang dikenal sebagai pencipta sejumlah lagu legendaris itu menyambut kebebasannya dengan penuh rasa syukur. Bahkan, Fariz RM disebut telah memiliki rencana untuk kembali menyapa publik melalui kegiatan bermusik.

“Jadi nanti ada waktunya beliau press conference dengan acara musik yang akan beliau adakan,” ungkap Deolipa.

Meski baru saja bebas, Fariz RM dikabarkan tidak ingin larut dalam euforia. Ia langsung kembali menekuni dunia yang telah membesarkan namanya. Aktivitas bermusik menjadi fokus utama Fariz RM dalam mengisi hari-harinya saat ini.

“Saat ini, Fariz RM disebut tengah melakukan berbagai persiapan dan tetap bermusik,” ujar Deolipa menambahkan.

“Dia (Fariz RM) lagi latihan melulu,” tambah Deolipa.

Selama menjalani masa pidana, keterbatasan ruang gerak tidak menyurutkan kreativitas Fariz RM. Deolipa mengungkapkan bahwa kliennya justru menyimpan banyak ide musik yang belum sempat dituangkan. Kerinduan terhadap dunia musik menjadi salah satu dorongan kuat bagi Fariz RM untuk kembali berkarya.

“Tapi semua ide lagu itu, ide nada itu ada di kepalanya, berputar-putar di kepalanya,” jelas Deolipa.

Tak hanya soal karya, pengalaman mendekam di balik jeruji besi disebut menjadi pelajaran penting bagi Fariz RM. Deolipa menegaskan bahwa kliennya berkomitmen kuat untuk meninggalkan narkoba dan tidak ingin mengulangi kesalahan yang sama di masa lalu.

“Sudah kapok dia, sudah tobat kan,” tegas Deolipa.

Sebelumnya, Fariz RM divonis pidana penjara selama 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 September 2025. Vonis tersebut dijatuhkan setelah Fariz RM terbukti bersalah dalam perkara penyalahgunaan narkotika.

Kasus ini menjadi penangkapan ketiga bagi Fariz RM terkait narkoba. Ia diamankan aparat kepolisian pada 18 Februari 2025 di Bandung dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja. Peristiwa tersebut kembali menempatkan nama Fariz RM dalam sorotan publik, mengingat rekam jejaknya di industri musik Indonesia yang panjang dan berpengaruh.

Kini, setelah menyelesaikan masa hukuman, publik menanti langkah selanjutnya dari Fariz RM, apakah ia mampu menjaga komitmennya dan kembali berkontribusi secara positif melalui karya-karya musiknya. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Nasional