JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP di Pengadilan Militer II-08 Jakarta memasuki agenda pembacaan eksepsi. Dalam persidangan yang digelar di Cakung, Jakarta Timur, Senin (13/04/2026), tim kuasa hukum para terdakwa meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan yang diajukan Oditur Militer II-07 Jakarta karena dinilai cacat secara formil dan materiil.
Permohonan tersebut disampaikan kuasa hukum yang dipimpin Nugroho Muhammad Nur. Dalam eksepsinya, pihak terdakwa menilai surat dakwaan Nomor Sdak/49/K/III/2026 tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana militer, terutama terkait kejelasan uraian fakta dan peran masing-masing terdakwa.
“Hakim ketua atau majelis hakim yang mulia kiranya berkenan memutuskan perkara pidana ini dengan menyatakan surat dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta Nomor Sdak/49/K/III/2026 yang telah disampaikan Oditur Militer dalam persidangan pada tanggal 6 April 2026 batal demi hukum dan atau menyatakan menurut hukum dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta tidak dapat diterima,” kata tim kuasa hukum, sebagaimana dilansir Antara, Senin (13/04/2026).
Tiga terdakwa dalam perkara ini, yakni MN, FH, dan FY, didakwa terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan terhadap MIP. Namun, kuasa hukum menyoroti dakwaan terhadap terdakwa ketiga, FY, yang dinilai tidak menjelaskan secara rinci bentuk keterlibatan maupun unsur pidana yang disangkakan.
“Tidak ada penjelasan apakah yang bersangkutan terlibat dalam pembunuhan berencana, pembunuhan bersama-sama, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, atau perampasan kemerdekaan. Hal ini menunjukkan adanya kekeliruan dalam menentukan subjek hukum atau error in persona,” kata Nugroho.
Selain substansi dakwaan, tim kuasa hukum juga mempersoalkan proses penetapan FY sebagai tersangka dan terdakwa. Menurut mereka, penetapan tersebut tidak didukung minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
“Tidak ada dugaan tindak pidana yang dilakukan, tidak ada keterkaitan terdakwa dengan perkara. Proses ini harus profesional, transparan, dan menghormati hak asasi manusia untuk menghindari kesewenang-wenangan serta dapat diuji keterlibatannya,” kata Nugroho.
Kuasa hukum menegaskan surat dakwaan juga tidak memenuhi unsur cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 130 ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Mereka menyebut terdakwa ketiga bahkan tidak memahami isi dakwaan yang dibacakan di persidangan.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, kami berpendapat surat dakwaan ini tidak sah dan harus dinyatakan batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat materiil,” kata Nugroho.
Dalam penutup eksepsi, tim kuasa hukum juga meminta biaya perkara dibebankan kepada negara dan memohon putusan yang menjunjung tinggi asas keadilan.
“‘Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah’, dan apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” ujar Nugroho.
Majelis hakim dijadwalkan akan mempertimbangkan seluruh keberatan tersebut sebelum memutuskan apakah dakwaan dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara atau harus diperbaiki oleh oditur militer. []
Redaksi05

