Kuasa Hukum: Unsur Pembunuhan Berencana Tak Terpenuhi di Sidang Crown

Kuasa Hukum: Unsur Pembunuhan Berencana Tak Terpenuhi di Sidang Crown

Bagikan:

SAMARINDA – Dalam persidangan penembakan Crown dengan nomor perkara 720/Pid.B/2025/PN Smr, 719/Pid.B/2025/PN Smr, 718/Pid.B/2025/PN Smr, dan 718/Pid.B/2025/PN Smr. Kuasa Hukum korban Muhammad Nur Salam, sekalian mewakili kesuluruhan terdakwa Julfian Als Ijul, Ariel Als Aril, Kurniawan Als Wawan Pablo, Fatur Rahman Ainul Haq Als Fatuy, Andi Lau, Anwar Als Ula, Abdul Gafar Als Sugeng, Satar Mulyana, Wiwin Als Andos, dan Aulia Rahim Als Rohim menyampaikan bahwa tidak ada satupun saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang secara langsung melihat siapa pelaku penembakan. Pernyataan tersebut disampaikan usai persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada Rabu (5/11/2025) siang.

“Enam saksi yang dihadirkan oleh JPU, pada dasarnya semuanya tidak ada yang melihat siapa yang melakukan penembakan, semua bersaksi bahwa menurut mereka cuma satu pelakunya,” ujar Muhammad Nur Salam kepada awak media.

Ia menjelaskan bahwa dari seluruh keterangan saksi, tidak ada yang secara jelas menyebut peran sembilan terdakwa Ariel Als Aril, Kurniawan Als Wawan Pablo, Fatur Rahman Ainul Haq Als Fatuy, Andi Lau, Anwar Als Ula, Abdul Gafar Als Sugeng, Satar Mulyana, Wiwin Als Andos, dan Aulia Rahim Als Rohim dalam kejadian tersebut.

“Jadi yang kita pertanyakan status sembilan ini sebagai apa, karena kan kejadiannya menurut keterangan saksi cuma satu pelaku terus yang sembilannya berperan sebagai apa, itu titik beratnya dari kami,” tegasnya.

Nur Salam juga menyoroti ketidakkonsistenan dalam kesaksian yang disampaikan di persidangan.

“Baru yang keterangan lain juga ada keterangan mereka yang saling bertentangan, ada yang bilang tengkurap, ada yang bilang telentang, ada yang bilang lukanya ada di leher, ada yang bilang iya,” ungkapnya.

Selain itu Andi Akbar Selaku Tim Kuasa Hukum juga menyampaikan seluruh saksi yang dihadirkan hari ini tidak memberikan keterangan yang mengarah pada dugaan pembunuhan berencana.

“Dalam keterangan saksi yang dihadirkan hari ini, tidak ada satupun saksi kemudian yang memberikan keterangan mengarah pada pembunuhan berencana, tidak ada,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa fakta persidangan hari ini semakin memperkuat posisi pembelaan terhadap para terdakwa lainnya.

“Maka itu tidak terbukti dalam persidangan hari ini, semua saksi tidak ada yang melihat rombongan terdakwa lain selain terdakwa yang menembak, begitu,” katanya.

Lebih lanjut, Akbar menyampaikan bahwa pihaknya berencana menghadirkan ahli maupun saksi yang dapat meringankan posisi sembilan terdakwa lainnya.

“Jadi mungkin ke depan kami juga akan menghadirkan ahli atau saksi yang bisa meringankan yang sembilan orang ini,” tuturnya.

Ia menilai bahwa hingga saat ini, tidak ada satupun bukti atau kesaksian yang menunjukkan adanya keterlibatan para terdakwa lain dalam perencanaan maupun pelaksanaan penembakan tersebut.

“Jadi tidak ada yang melihat baik di dalam Crown maupun di luar Crown, sehingga ini mematahkan dan mempertegas bahwa analisa pembunuhan berencana itu tidak terpenuhi dalam proses persidangan hari ini,” jelasnya.

Di akhir keterangannya, Akbar menyampaikan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan terus menyiapkan langkah hukum selanjutnya.

“Ke depan kita akan mempersiapkan juga masih ada saksi dari jaksa yang akan dihadirkan, kita belum tahu siapa dan memperkuat kesaksian apa begitu, tetapi kita optimis bahwa tidak terpenuhinya terkait dengan unsur 340 tidak terpenuhi,” pungkasnya.
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting:

Bagikan:
Nasional