Kubu Nadiem Soroti Kejanggalan Kesaksian dalam Sidang Korupsi Chromebook

Kubu Nadiem Soroti Kejanggalan Kesaksian dalam Sidang Korupsi Chromebook

Bagikan:

JAKARTA – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menyeret nama eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim kembali memunculkan perdebatan tajam di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/01/2026). Kali ini, sorotan mengarah pada proses pemeriksaan saksi di tahap penyidikan yang dinilai tidak sepenuhnya berjalan secara wajar.

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Menurutnya, beberapa saksi memberikan pernyataan yang hampir identik satu sama lain, sehingga menimbulkan dugaan adanya tekanan atau pengarahan sejak proses penyidikan berlangsung.

“Saksi-saksi yang kemarin itu juga ada beberapa yang ganjil, yang kaitannya dengan yang ditanyakan oleh majelis hakim yang mulia, BAP-nya bersamaan. Sama persis,” ujar Ari Yusuf dalam persidangan.

Ari menilai, keseragaman tersebut sulit dianggap kebetulan, terlebih para saksi berasal dari internal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Ia menyebut, sebagian saksi diduga pernah menerima aliran dana terkait pengadaan Chromebook, namun hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Sehingga, menjadi kuat dugaan kami bahwa saksi-saksi tersebut diarahkan dan dalam keadaan kondisi tertekan,” kata Ari.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim agar eks Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek, Purwadi Sutanto, diperiksa secara terpisah dari saksi lainnya. Permintaan ini diajukan untuk memastikan keterangan yang disampaikan benar-benar independen dan tidak saling memengaruhi.

Namun, pernyataan tersebut langsung mendapat tanggapan keras dari jaksa penuntut umum. Ketua tim JPU Roy Riady menyampaikan keberatan dan menilai tudingan adanya tekanan dalam penyidikan sebagai pernyataan serius yang berpotensi menyesatkan.

“Sedikit kami perlu nanggap juga, yang mulia. Karena, saya pikir statement di penyidikan saksi diarahkan itu adalah statement yang berbahaya, yang mulia,” ujar Roy di hadapan majelis hakim.

Roy menegaskan, seluruh saksi diperiksa sesuai prosedur hukum yang berlaku, tanpa adanya paksaan ataupun tekanan. Ia menjelaskan, setiap saksi diberi kesempatan membaca kembali keterangannya sebelum menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP).

“Karena di penyidikan itu saksi itu memberikan keterangan tanpa dipaksa dan ditekan. Keterangannya sebelum dia tanda tangan dibaca terlebih dahulu, yang mulia, diparaf, dibaca,” kata Roy.

Dalam sidang sebelumnya pada Senin (19/01/2026), kubu Nadiem juga sempat mengungkap rencana melaporkan tiga saksi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiganya adalah mantan Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Jumeri, Hamid Muhammad, serta mantan Sekretaris Ditjen PAUDasmen Sutanto.

Berdasarkan surat dakwaan, Jumeri disebut menerima Rp 100 juta, Hamid Muhammad Rp 75 juta, dan Sutanto Rp 50 juta. Kuasa hukum Nadiem, Dody Abdulkadir, dalam persidangan menyinggung kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan penerimaan uang kepada KPK dalam waktu 30 hari guna menghindari sanksi gratifikasi.

Sutanto mengakui mengetahui aturan tersebut dan menyatakan telah menyerahkan uang yang diterimanya kepada penyidik. Meski demikian, kubu Nadiem meminta majelis hakim mencatat fakta bahwa para saksi sempat menerima uang, walaupun telah dikembalikan.

Menurut Dody, penerimaan uang tersebut seharusnya cukup menjadi dasar untuk menetapkan saksi sebagai tersangka. “Jadi mohon dicatat, majelis, tiga orang saksi yang ke semuanya cenderung memberikan kesaksian yang hampir seragam, katanya, Pak Menteri. Kemudian, memberikan keterangan-keterangan yang tendensius, padahal ketiga orang ini sebenarnya memiliki keterkaitan dengan perbuatan gratifikasi,” imbuhnya.

Kasus ini sendiri menempatkan Nadiem Makarim sebagai terdakwa bersama tiga pihak lainnya. Mereka didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,1 triliun. Nadiem disebut memperoleh keuntungan hingga Rp 809 miliar yang dikaitkan dengan investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Jaksa menilai, Nadiem menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan kebijakan pengadaan TIK agar hanya berfokus pada perangkat berbasis Chrome, sehingga Google menjadi penguasa tunggal dalam ekosistem teknologi pendidikan nasional. Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional