JAKARTA – Pembaruan sistem hukum pidana nasional resmi memasuki babak baru. Mulai Jumat (02/01/2026), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru resmi berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Momentum ini menandai berakhirnya masa transisi panjang reformasi hukum pidana yang telah disiapkan selama bertahun-tahun oleh pembentuk undang-undang.
Pemberlakuan KUHP baru sesungguhnya telah diproyeksikan sejak pengesahannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 6 Desember 2022. Saat itu, rapat paripurna pengesahan dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Regulasi tersebut kemudian ditandatangani oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo pada 2 Januari 2023 dan diundangkan sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam ketentuan penutup undang-undang tersebut ditegaskan bahwa penerapannya tidak dilakukan secara serta-merta. “Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 624 yang diundangkan tiga tahun lalu tersebut. Masa jeda ini dimaksudkan agar seluruh pemangku kepentingan, mulai dari aparat penegak hukum hingga masyarakat luas, memiliki waktu untuk menyesuaikan diri dengan perubahan substansi hukum pidana nasional.
Setelah KUHP rampung, perhatian pembentuk undang-undang beralih pada pembaruan hukum acara pidana. DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang KUHAP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 18 November 2025. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani setelah mendengarkan laporan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengenai proses pembahasan dan substansi regulasi.
Puan Maharani menegaskan waktu pemberlakuan KUHAP baru telah diselaraskan dengan KUHP yang lebih dahulu disahkan. “Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” ujar Puan dalam konferensi pers usai rapat paripurna pengesahan KUHAP di Kompleks Parlemen, Jakarta, saat itu.
Presiden Prabowo Subianto kemudian menandatangani undang-undang tersebut pada 17 Desember 2025. KUHAP baru pun resmi diundangkan sebagai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Dengan demikian, mulai hari ini, seluruh proses penegakan hukum pidana, baik materiil maupun formil, mengacu pada dua regulasi anyar tersebut.
Meski telah resmi berlaku, kehadiran KUHP dan KUHAP versi terbaru tidak lepas dari sorotan publik. Sejak tahap pembahasan hingga pengesahan, berbagai kritik dan kekhawatiran disampaikan oleh akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta praktisi hukum. Isu-isu terkait perlindungan hak asasi manusia, kewenangan aparat penegak hukum, hingga potensi multitafsir sejumlah pasal menjadi perhatian utama.
Namun demikian, pemerintah dan DPR menilai pembaruan ini sebagai langkah penting dalam menyesuaikan sistem hukum pidana Indonesia dengan perkembangan zaman serta kebutuhan masyarakat. Pemberlakuan serentak KUHP dan KUHAP baru juga diharapkan menciptakan keselarasan antara norma pidana dan mekanisme penegakannya.
Kini, implementasi menjadi tantangan berikutnya. Aparat penegak hukum dituntut memahami secara utuh substansi perubahan, sementara masyarakat diharapkan semakin sadar akan hak dan kewajiban hukum mereka. Dalam konteks ini, media memiliki peran strategis untuk menyajikan informasi yang jernih dan berimbang. []
Diyan Febriana Citra.

